Modus Usir Makhluk Halus, Pria Genteng Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur

pelecehan wna prancis
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.(ANTARA FOTO)

Banyuwangi, blok-a.com – Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Kali ini modusnya lewat ritual pengusiran makhluk halus.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh AMF (38) warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Unit Reskrim Polsek Genteng, meringkus AMF pada Sabtu (27/5/2023).

Kapolsek Genteng Banyuwangi Kompol Sudarmaji menjelaskan, terduga pelaku menyetubuhi korban Melati (bukan nama sebenarnya) (15) hingga lima kali.

“Dengan alasan untuk mengusir mahluk halus, korban disetubuhi hingga lima kali,“ kata Kompol Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Bejat! Guru SD di Banyuwangi Cabuli Murid Hingga Hamil, Modus Ajak Isi Sensus

Pelaku dengan mudah melancarkan aksinya karena memiliki hubungan dekat dengan ibu korban.

Pelaku kerap menakut-nakuti keberadaan makhluk halus di tubuh korban. Ia pun mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan pengusiran.

”Pelaku menyebut untuk menghilangkan makhluk halus itu korban harus disetubuhi,” ujar Kompol Sudarmaji.

Korban yang masih lugu pun percaya dengan tipu daya pelaku dan mengira proses pengusiran makhluk halus memang begitu adanya.

Dari ingatan korban, pencabulan dilakukan sejak bulan Febuari, Maret, dan April 2023 di rumah terduga pelaku.

Lambat laun aksi pelaku tercium orang tua korban. Sang Ibu langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Genteng.

“Dari kasus ini Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan barang bukti (BB) satu buah celana dalam korban dan kaos lengan panjang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?