Banyuwangi, blok-a.com – Dinas Pendidikan Banyuwangi tercoreng ulah bejat seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi yang diduga telah mencabuli anak didiknya hingga hamil.
Oknum guru SD tersebut berinisial AM (33) warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Sedang muridnya yang menjadi korban adalah Mawar (13), bukan nama sebenarnya.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban berinisial HY (56) yang juga warga setempat.
“Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Sabtu (20/5/2023). Tempat kejadian perkara (TKP) nya di dalam ruang kantor SDN,” kata AKP Budi Hermawan, Selasa (23/5/2023) siang.
Kronologis tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang guru SDN tersebut.
Baca Juga: Awal Tahun 2023, Polresta Banyuwangi Sudah Ungkap Empat Kasus Pencabulan Anak
Mulanya, tersangka berpura-pura mengajak korban untuk membantunya mengisi sensus di ruang guru.
“Awal mulanya korban disuruh tersangka keruang guru untuk dimintai bantuan mengerjakan pekerjaannya. Yaitu menulis sensus penduduk,” terangnya.
Kemudian setelah selesai, korban diajak oleh tersangka ke belakang di ruang penyimpanan buku. Mawar pun mengikutinya.
“Selanjutnya di ruang tersebut tersangka melepas jilbab yang dikenakan oleh korban. Kemudian melepas baju, celana, bra/kutang milik korban,” paparnya.
AM juga melepas celana korban, lalu menggelar karpet di lantai dan menyuruh korban berbaring.
“Lalu AM melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian tersebut dilakukan 2 kali oleh tersangka. Selang beberapa bulan kemudian korban hamil,” tegasnya.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polsek Purwoharjo untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Budi Hermawan.
Dari kejadian tersebut, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Visum Et repertum korban, 1 set baju sekolah, dan celana dalam korban.
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul.
“Sebagaimana dimaksud pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (kur/lio)