Menyamar Tukang AC di Gresik, 2 Pencuri Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Teks Foto : Kedua pelaku pencurian di Desa Cagak Agung ditangkap Polsek Cerme Gresik (blok-a.com/ivan)
Teks Foto : Kedua pelaku pencurian di Desa Cagak Agung ditangkap Polsek Cerme Gresik (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian asal Surabaya yang beroperasi di wilayah setempat.

Modus pelaku pencurian berpura-pura sebagai tukang servis AC panggilan, di rumah-rumah di Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua pelaku yang ditangkap Didik Hadi Waluyo (55) asal Donomulyo, Sidotopo Wetan, Kenjeran Kota Surabaya dan Sofyan Pramono (42) asal Karang Tembok, Pegirian, Semampir, Kota Surabaya.

Pada saat kejadian korban Imbang Nurpristian Putra (30) warga asal Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gres
sedang berada di Rumah Sakit.

Mengetahui HP miliknya sudah berpindah tempat setelah mengecek melalui aplikasi lacak, korban pulang ke rumah di Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik untuk memastikan keberadaan HP miliknya, Rabu (30/8/2023).

Korban lantas melihat rekaman CCTV di rumahnya. Terlihat ada 2 orang laki – laki mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru masuk ke dalam rumah dan mengaku sebagai tukang pembersih AC di rumah orang tuanya, Zainal Arifin.

Terlihat kedua pelaku langsung masuk ke kamar tidur korban dan mengambil 5 HP yang ada di atas lemari setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah ke arah selatan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp6.400.000 melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Cerme, Gresik pada Kamis (31/8/2023).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cerme melaksanakan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme telah mendapati ciri – ciri kuat mengarah kedua terduga pelaku pencurian sesuai hasil rekaman CCTV.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, kedua terduga pelaku ditangkap di Perumahan Cerme Square pada Sabtu (2/9/2023) siang.

“Saat diamanakan posisi terduga pelaku Sofyan Pramono sedang tidur-tiduran di teras dan terduga pelaku Didik Hadi Waluyo berada di dalam rumah,” kata Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.

“Pada saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dengan bukti-bukti yang ditunjukan, kedua pelaku tidak bisa mengelak,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 unit kendaraan R2 honda Beat warna putih biru nopol L 3485 KN, 1 buah Topi merk Eiger warna biru putih, 1 buah topi kain merk Lacoste warna cream, 1 (satu) baju motif batik warna hitam, 3 (tiga) buah dus HP.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat ke-4e pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Andik Asworo. (ivn/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?