blok-a.com – Sungguh apes nasib maling satu ini. Abdillah Sudirman Wijayanto tertangkap usai membobol rumah warga Bibis Tama 6, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Namun ternyata, barang yang ia bawa kabur merupakan perhiasan imitasi yang hendak dibuang oleh pemiliknya.
Peristiwa pencurian ini terungkap dalam sidang dengan agenda kesaksian korban, Yessi Agustina di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022).
Jaksa lantas menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa itu pada Selasa 30 Agustus 2022 malam sekitar Agustus pukul 23.50 WIB.
Kala itu, terdakwa bersama rekannya, Rafi dan Purbo (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian di rumah Yessi. Mereka berencana menggasak sejumlah barang berharga dalam rumah korban.
Sesampainya di lokasi, Abdillah mengambil sebuah kursi dan menariknya dekat jendela. Lalu, menggunakan sebuah sendok untuk membuka paksa jendela rumah Yessi.
Usai terbuka, Abdillah dan Rafi masuk bergiliran ke dalam rumah Yessi. Sedangkan, Purbo menunggu di luar sambil memantau keadaan.
Setelah merangsek ke dalam rumah, Abdillah dan Rafi menemukan sebuah tas cangklong wanita warna hitam yang tergantung di balik pintu kamar. Keduanya langsung mengambil tas berisi 1 buah smartphone, 1 lembar uang pecahan Rp 75.000, dan 2 buah gelang emas.
“Terdakwa mengambil barang-barang tersebut. Setelah berhasil terdakwa bersama Rafi meninggalkan rumah dengan cara memanjat jendela dan keluar melalui lubang ventilasi,” kata Jaksa Samsu saat membacakan surat dakwaan, Senin (26/12/2022).
Ketiganya langsung menjual smartphone yang diambil. Uang penjualannya diserahkan pada Purbo. Sedangkan 2, buah gelang diserahkan ke Rafi untuk dijual.
Pencurian itu baru diketahui Yessi pada keesokan harinya, Rabu (31/8/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia mengaku tak menemukan barang-barang miliknya dari dalam kamar dan lantas bercerita kepada para tetangganya.
“Kerugian Rp 4 juta, yang diambil isinya tas saja, barang yang lain tidak yang mulia. Lalu, saya tahu dari tetangga saya, waktu itu saya posisi di Jakarta, dia dengar ada orang masuk,” ujar Yessi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Samsu J Efendi Banu.
Apesnya lagi, tetangga Yessi lalu menyampaikan bahwa ada seorang pria bernama Rafi telah bercerita kepada Masinem, bahwa Abdillah lah yang masuk ke rumah saksi Yessi dan mengambil barang-barang.
Atas informasi tersebut, Yessi melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tandes.
Selasa (27/9/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Yessi melihat Abdillah berada di sekitar Biblis Tama Gang 6, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Polisi langsung meringkus Abdillah. Saat memberi keterangan kepada polisi, Yessi mengaku bahwa 2 gelang emas yang dicuri para pelaku adalah imitasi alias palsu.
“Kalau 2 gelang aksesoris itu imitasi, bukan emas (asli), itu rencananya mau saya buang,” tutur Yessi.
Abdillah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan, ia mengakui pernah dipenjara sebelumnya akibat perkara pemerasan.
“Dulu pernah (dipenjara), kena 368 (pemerasan), Pak,” tutupnya.
Akibat perbuatan itu, Abdillah diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-ke-4 dan ke-5 KUHP.(lio)