Korban Pencabulan Dapat Rekom Dukun Pijat Cemorokandang dari Teman

img 20221228 194339
Ilustrasi dukun pijat. (Pexels)

Kota Malang, blok-a.com — Seorang dukun pijat berinisial ES (47) asal Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli gadis yang merupakan pelanggannya.

Pencabulan ini terjadi berawal dari korban yang ingin berobat untuk menyembuhkan rasa was-was kerap yang dialaminya.

Korban berkonsultasi dengan temannya, lalu ia diberi rekomendasi bahwa ada pengobatan alternatif dengan metode ruqyah.

Nahas, bukannya mendapat pengobatan, korban yang masih berusia 17 tahun ini malah dicabuli oleh sang dukun pijat.

Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan bahwa korban diajak oleh temannya untuk berobat.

“Korban mengenal pelaku dari informasi teman temannya bahwa ada pengobatan alternatif di sana,” ujar AKP Bayu Febrianto pada awak media, Rabu (28/12/2022).

Bayu menambahkan bahwa saat pengobatan, korban berkonsultasi terlebih dahulu dengan ES, lalu dirinya langsung dipijat di seluruh tubuh.

“Korban konsultasi ke pelaku dan mengatakan bahwa dirinya selalu merasa was-was. Lalu setelah konsultasi, korban langsung dipijat oleh pelaku di seluruh tubuhnya, namun saat menyentuh bagian kemaluan, pelaku langsung mencabuli korban,” jelasnya.

Selain menggunakan tangan, pelaku juga menggunakan vibrator pada kemaluan korban.

Saat melancarkan aksinya, ES membohongi korban bahwa hal yang dilakukan adalah termasuk bagian dari pengobatan.

Namun setelah pengobatan tersebut selesai, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya dan melaporkan kejadian tersebut pada teman dan gurunya.

“Setelah pengobatan tersebut, korban merasa nyeri di bagian kemaluannya, lalu korban bercerita kepada teman dan ke gurunya,” pungkasnya.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2022) lalu di rumah ES, tempat praktik pengobatan alternatif dirinya, di Jalan Selamet RT 02 RW 03, Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang.

ES kini tengah menjalani pemeriksaan polisi lebih lanjut.

Atas perbuatan bejatnya, ES terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mg1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?