Mojokerto, blok-a.com – Nasib malang dialami pemuda bernama M. Fatoni (21) warga Dusun Wonokusumo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, usai latihan silat di balai desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto.
Pada saat latihan silat Sabtu (21/10/2023) yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, Fatoni bersama beberapa temannya tidak langsung pulang hingga Minggu (22/10/2023) pukul 03.00 WIB.
Tiba-tiba mereka didatangi 20 pengendara motor dari perguruan silat lain dengan membawa senjata tajam.
Gerombolan pemotor itu hendak menyerang berteriak ”Kerek, kerek,” (”Anjing, anjing,”). Beruntung mereka sempat lari menyelamatkan diri.
Namun sejumlah sepeda motor di lokasi perguruan silat dirusak. Spion patah, kaca spion pecah, spedometer pecah, lampu depan dan belakang pecah.
Setelah diselidiki pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku MDF (18) warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto memang berniat melakukan penyerangan dan pengeroyokan.
Sedangkan pelaku yang bernama DD (19) warga Dusun Mojosongo, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto menginformasikan lewat group WhatsApp ‘TIMUR NOTRIVAL’ dengan menulis ”Otomatis Mode Tempur”. Yang artinya melakukan sweeping atau balas dendam terhadap kelompok pesilat Pagar Nusa, dampak dari kejadian PSHW di Ngantru Tulungagung.
Kemudian memerintahkan pelaku GS untuk membakar barang bukti hasil kejahatan, agar hilang barang bukti pengeroyokan tersebut.
Adapun barang bukti yang dibakar yaitu, tas yang berisi uang Rp 500.000 milik Fatoni, buku materi jurus, seragam PSHT, dan sabuk. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah dendam antar perguruan silat.
”Akibat perbuatannya tersangka DD akan dijerat pasal 160 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 221 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan tersangka MDF akan dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” terang Mujali kepada wartawan Kamis (2/11/2023) di Mapolres Mojokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 tas sisa pembakaran dan buku jurus PSHT, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 buah ponsel merk iPhone warna silver, 1 buah ponsel merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Kuning, 1 rekaman CCTV PT. Prada di desa Pesanggrahan, Kutorejo, 1 rekaman CCTV perusahaan air minum Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.(sya/lio)