Dua Remaja Blitar Ditangkap usai Terlibat Peredaran Narkoba

HS pengedar narkoba yang juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar beberapa waktu lalu. (blok-a.com/Fajar)
HS pengedar narkoba yang juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar beberapa waktu lalu. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dua remaja berusia 18 tahun, MRPS dan HS, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Blitar di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 303 butir pil double L.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa HS juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar beberapa waktu lalu.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, di Kecamatan Kanigoro, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial AS, karena terlibat perdagangan minuman keras ilegal.

Dalam aksinya AS berusaha menyamarkan aktivitasnya dengan berjualan di toko jamu. Polisi menyita barang bukti 12 jerigen dan 118 botol miras.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena kondisi kesehatannya kurang baik, kami memutuskan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/2/2025).

Menjelang Ramadan ini, Polres Blitar menggelar operasi miras selama 20 hari. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1.267 botol minuman keras berbagai ukuran dan 12 jurigen miras.

“Kami akan menindak tegas pelanggar hukum yang merusak generasi muda,” tandasnya.

Kapolres Arif juga mengingatkan agar setiap perguruan silat melakukan seleksi ketat terhadap calon anggotanya dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum.

Ia menekankan pentingnya sanksi tegas bagi oknum perguruan silat yang terlibat dalam tindak pidana.

“Oknum perguruan silat yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran, agar diberikan sanksi yang tegas dan dilakukan evaluasi yang mendalam. Selain itu, setiap perguruan silat harus melakukan seleksi ketat bagi calon anggotanya agar tidak melibatkan diri dalam tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com