Gresik, blok-a.com – Dua pria warga Gresik tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam. Keduanya digerebek usai diketahui terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Gresik.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (48), warga Jl. Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jl. Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Nyai Ageng Arem-arem No 35C, Desa Pekelingan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. 12 Paket diduga sabu dalam plastik klip tersebut memiliki berat bervariasi, mulai dari ±0,092 hingga ±0,901 gram per paket. Setelah ditimbang, total barang bukti kristal putih yang diamankan mencapai 3,969 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone merk Samsung dan Realme, serta satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan kedua pelaku memang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
AKP Yani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(ivn/gni)










Balas