Cabuli Empat Santri, Oknum Guru Ngaji di Lawang Malang Masuk Bui

Tersangka pencabulan, Imam Su’aidi alias Kasidi (32), warga Desa Srigading Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang bersama barang bukti yang diamankan (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Tersangka pencabulan, Imam Su’aidi alias Kasidi (32), warga Desa Srigading Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang bersama barang bukti yang diamankan (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Usai melakukan tindak pencabulan terhadap empat santri sejak 2021 silam, seorang guru ngaji di Lawang Malang akhirnya diringkus Polres Malang.

Oknum guru ngaji cabul itu yakni Imam Su’aidi alias Kasidi (32), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Para korbannya merupakan anak di bawah umur. Diantaranya yakni SUH (12), ADA (19), WMU (14), SNA (14), keseluruhan korban merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro menyebut, lokasi pencabulan dilakukan di tempat pengajian dan belajar ilmu agama yang berada di kediaman tersangka.

Setiap korban, kata Whisnu, masing-masing telah dilakukan pencabulan selama lima sampai enam kali sejak 2021 sampai Maret 2023 silam.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan modus memberikan bujuk muslihat bahwa murid harus selalu menurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’ (jika menurut pada guru akan menjadi orang sukses) seperti itu modusnya,” kata Whisnu di hadapan awak media saat Pers Rilis, Sabtu (9/9/2023).

Keempat korban dicabuli dengan berbagai cara, mulai dari dicium pipi, diraba-raba hingga di pegang kemaluannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu ibu dari korban, Lilik Utami (54) melaporkan perbuatan bejat itu ke Polsek Lawang pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Selanjutnya, pada Rabu (6/8/2023), tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?