Gresik, blok-a.com – Pelarian Ahmad Midhol, buronan kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu muda di Desa Ima’an, Dukun, Gresik, akhirnya terhenti. Setelah buron hampir setahun lebih, pria yang diduga menjadi otak perampokan berdarah itu berhasil dibekuk tim Polres Gresik di Kalimantan Tengah.
Tersangka Pembunuhan Ibu Muda di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara, Polisi Tetap Buru Pelaku Utama
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, DPO (Ahmad Midhol) sudah kita amankan,” tegasnya, Minggu (29/6/2025).
Midhol dibekuk saat bersembunyi di tengah kebun sawit, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi menyebut, selama dalam pelarian, Midhol kerap berpindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Tim berhasil menemukan persembunyiannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Rovan.
Ahmad Midhol menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wardatun Toyibah (28), seorang ibu rumah tangga di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. Insiden tragis ini terjadi pada Maret 2024 silam dan sempat menggemparkan warga setempat.
Dalam aksinya, Midhol yang diketahui tetangga dekat korban, menyelinap masuk ke rumah Wardatun. Saat itu, korban tengah berada di kamar bersama anaknya yang masih balita. Tanpa ampun, pelaku langsung menyerang Wardatun dengan pisau, menusukkan ke dada dan leher hingga korban tewas seketika.
Usai menghabisi nyawa Wardatun, Midhol kabur membawa uang tunai sekitar Rp150 juta dan satu unit ponsel milik korban. Beruntung, sang anak selamat dan tidak mengalami luka. Sementara suami korban, Mahfud (42), luput dari serangan karena saat kejadian tertidur di ruang tamu.
Polisi sejak awal telah mencium adanya indikasi perampokan yang disertai pembunuhan. Jejak Midhol akhirnya terendus setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka lain yang lebih dulu tertangkap.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu meringkus Asrofin, rekan Midhol yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Asrofin yang ditangkap pada April 2024 saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara
“Asrofin kami tangkap tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani proses hukum ,” ungkap polisi.
Dengan ditangkapnya Ahmad Midhol, polisi kini fokus merangkai kembali kronologi peristiwa dan membongkar peran masing-masing pelaku dalam kasus perampokan yang menewaskan ibu muda tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkas AKBP Rovan.(Ivn)









