Banyuwangi, blok-a.com – Setelah hampir dua tahun buron, seorang pria berinisial AA (30), warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, khususnya di area wisata yang rawan tindak kriminal dan premanisme.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, mengungkapkan bahwa AA merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap TAF (49) yang terjadi di kawasan wisata Pulau Merah, pada Senin, 25 September 2023 silam.
“Korban saat itu sedang berada di dalam musala di kawasan Pulau Merah sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mendengar keributan di luar, lalu keluar untuk mengecek situasi,” jelas AKP Lita kepada blok-a.com, Selasa (13/5/2025).
Menurut keterangan saksi, korban melihat sekelompok orang bertengkar dan berusaha melerai untuk mencegah keributan, terutama karena lokasinya dekat tempat ibadah.
Namun, bukannya mereda, AA justru memukul korban dua kali mengenai bibir sebelah kanan hingga terjatuh, lalu menginjak bagian perut sebelah kanan korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan AA ke Polsek Pesanggaran. Namun, saat akan ditangkap, AA diketahui telah melarikan diri ke Bali.
“Begitu kami mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali dari Bali, kami segera melakukan penangkapan di kediamannya,” tambah AKP Lita.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa tindakan premanisme, khususnya di kawasan wisata, menjadi atensi utama untuk diberantas secara tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme, apalagi di destinasi wisata yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan,” ujar Kombes Pol Rama.
Ia juga menekankan bahwa Operasi Pekat Semeru II merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Banyuwangi.
“Operasi ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam membersihkan penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama di tempat umum dan kawasan wisata.
“Masyarakat dapat melapor melalui Hotline 110 atau Program Wadul Kapolresta lewat WhatsApp di nomor 082130662001 jika menemukan tindakan kriminal atau intimidasi,” tandas Kombes Pol Rama.









