Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan, dengan menangkap seorang residivis bernama Sandji Musa (40), asal Surabaya.
Pelaku Curanmor ini diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di sebuah kamar kos di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja bebas pada Agustus 2025. Tidak lama setelah keluar penjara, dia kembali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada blok-a.com, Minggu (21/9/2025).
Hasil penyelidikan, sejak bebas dari penjara pada Agustus 2025, Sandji langsung melancarkan aksinya di lima tempat berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Aksi terakhirnya terjadi di lingkungan Kampus PPNI Mojokerto pada Kamis (18/9/2025).
Korban diketahui seorang mahasiswi bernama Reka Hesti Aryika Dewi, warga Porong, Sidoarjo. Ia kehilangan Motor Honda Vario merah bernopol W 3793 UB saat berada di kampus.
“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku mencuri kendaraan lintas kota, dan tidak segan mengulangi kejahatannya meski baru keluar dari penjara,” tambahnya.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaannya. Sandji pun ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kamar kosnya di Sedati, Sidoarjo.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(Sya)
Balas
Lihat komentar