Gus Yani Perpanjang Diskon 80 Persen Pajak Waris dan Hibah Sampai Oktober 2025

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Gus Yani Perpanjang Diskon 80 Persen Pajak Waris dan Hibah.(ist)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Gus Yani Perpanjang Diskon 80 Persen Pajak Waris dan Hibah.(ist)

Gresik, blok-a.com – Kabar gembira datang untuk masyarakat Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak.

Program diskon pajak yang sebelumnya hanya berlangsung 17 Agustus – 17 September 2025 kini diperpanjang sampai 17 Oktober 2025. Pemkab melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengklaim perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme warga.

Skema diskon pajak yang diberikan yakni :
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar potongan 80 persen.
NPOP Rp1 miliar–Rp2 miliar: potongan 25 persen.
NPOP di atas Rp2 miliar: potongan 15 persen.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerangkan kebijakan adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah,” ujar Gus Yani, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pajak tetap menjadi salah satu instrumen penting pembangunan. Karena itu, masyarakat didorong memanfaatkan kebijakan ini sekaligus membangun kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan, khususnya yang berasal dari warisan maupun hibah,” terangnya.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com