Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda. Dalam dua bulan terakhir, polisi menangkap enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami menangkap enam tersangka curat di delapan TKP. Selain itu, satu tersangka lain juga kami amankan karena membantu menjual barang hasil kejahatan,” kata Margono, Rabu (17/9/2025).
Salah satu tersangka, WJ (36) warga Kecamatan Perak, kedapatan membawa kabur mobil Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Aksi itu berhasil dilakukan lantaran kunci kontak masih menempel di kendaraan.
Tersangka lain, MFF (36) warga Gresik, membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, serta Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Dengan merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggondol sepeda motor, laptop, televisi, dan ponsel.
MAYP (30) warga Mojowarno juga tercatat dua kali mencuri motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diparkir di sawah maupun kebun.
Sementara itu, AHW (20), residivis asal Jogoroto, kembali ditangkap setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Ia mencongkel jendela sebelum membawa kabur motor, dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel.
EA (21) warga Sidoarjo, menggunakan modus berbeda dengan memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap di sebuah kontrakan di Mojongapit. Ia kemudian mencuri sepeda motor yang diparkir di ruang tamu dan ponsel milik korban.
NL (61) warga Bareng, juga turut ditangkap setelah mencuri Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dengan kunci palsu.
Barang-barang hasil curian para pelaku dijual melalui RS (22) warga Sampang, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil penjualan, ia menerima Rp500 ribu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara,” pungkas Margono.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar