Mojokerto, blok-acom – Operasi Tumpas Semeru 2023 beberapa pekan lalu yang dimulai pada 14 Agustus sampai 25 Agustus 2023, Polisi berhasil membekuk sedikitnya tujuh orang pengedar narkoba di Mojokerto.
Operasi yang digelar selama 12 hari itu polisi berhasil menangkap 7 orang beserta barang buktinya. Dari tangan tersangka berhasil disita sebanyak 37,46 gram sabu dan 1.385 butir pil double L, 4 timbangan digital, 1 alat sabu beserta pipetnya, uang tunai senilai Rp. 715 ribu, 3 unit motor R 2 dan 7 buah Handphone.
Dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Sabtu (9/9/2023), Waka Polresta Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, penangkapan 7 pengedar narkoba ini merupakan hasil dari operasi Tumpas Semeru 2023.
“Jika kita asumsikan dengan nilai uang total dari 37,46 gram barang bukti (BB) sabu adalah Rp 48.689.000. Sedangkan dari 1385 butir pil double L adalah sekitar Rp 4.155.000. Jadi keseluruhan mencapai Rp. 52.853.000,” Jelas Yuli.
Dari ketujuh pengedar yang dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda yaitu, berinisial DK (33) warga Kecamatan Trowulan, IR (25) warga Kecamatan Dlanggu, GA (23) warga Kecamatan Jetis, SG (47) warga Jombang, AW (23) warga Kecamatan Dlanggu, AB (25) warga Kemlagi, dan AC (27) warga Kecamatan Dlanggu.
Dari tangan DK berhasil disita barang bukti sabu seberat 14,91 gram , IR sabu seberat 2,19 gram, SG sabu sebarat 7,28 gram dan pil double L 1.130 butir. Kemudian, dari AW sabu seberat 1,48 gram, AB sabu seberat 2,96 gram, serta AC pil double 255 butir.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, ketujuh tersangka ini menjadi pengedar bermula diperkenalkan jaring bandar narkoba oleh pergaulan mereka. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut menjadi kurir.
“Rata-rata mereka ini dikenalkan oleh teman -temannya, ada yang melalui dunia hiburan, ada yang melalui nomor telepon/WhatsApp. Lalu diajak transaksi secara ranjau oleh bandarnya,” terang Edi.
Akibat perbuatannya, pengedar sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar Pil Koplo, akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. (sya/bob)