2 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kota Dibekuk BNN Kota Mojokerto

Konferensi Pers di kantor BNN Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Konferensi Pers di kantor BNN Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba antar kota di Jawa Timur. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi.

Yang mana peredarannya meliputi Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

Di bulan Juli anggota BNN mendapatkan informasi bahwa ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan Narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

Hasil penyelidikan, kemudian BNN mendapatkan informasi lagi bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang akan turun dalam jumlah besar yaitu 3 kg di kota Mojokerto pada bulan Agustus.

Berbekal dari informasi tersebut pihak BNN semakin intens melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 September BNN melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu yang berinisial MRH.

MRH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis 7 September 2023.

Penangkapan berlangsung dramatis, pasalnya tersangka sempat mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti ke atas genting tetangga lewat jendela kamar.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan bungkusan tas kresek hitam berisi sabu-sabu seberat 8 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip.

Saat diinterogasi, MRH mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari ETB, seorang peternak ayam asal Jombang. Berdasarkan keterangan MRH, petugas lalu menangkap ETB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba antar kota di Jawa Timur. Selain di Mojokerto, mereka mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di Surabaya, Malang, Kediri, Tulungagung dan Jombang.

“Kedua tersangka adalah residivis kasus narkoba dan merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota di Jawa Timur. Mereka saling kenal saat berada di Lapas Porong, Sidoarjo,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi. Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan, merupakan sisa dari 2,6 kg sabu-sabu yang telah diedarkan.(sya)

“1 gram sabu-sabu dijual seharga 1 juta rupiah per gram. Sedangkan dari total ekstasi yang diamankan senilai 60 juta rupiah. Kita masih terus mengembakan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengedar narkoba bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?