Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses hukum pembakaran bendera PDI Perjuangan terus bergulir, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang, pada Kamis (15/2/2024).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, dalam waktu perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Sekira pukul 09.30 WIB kami menerima pelimpahan barang berkas dan tersangka juga dihadirkan langsung,” terang Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Selain berkas, lanjut Deddy, tersangka dan sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan. Dalam tahap ini, juga dihadirkan sentra Gakkumdu Kabupaten Malang dan juga Bawaslu selaku pihak yang menangani perkara ini.
“Barang bukti berupa korek api, bendera bekas dibakar, tiang setinggi 3,5 meter yang terbuat dari bambu, serta screenshot percakapan setelah video pembakaran yang tersebar di WhatsApp,” bebernya.
Tak menunggu waktu lama, Deddy menuturkan, usai menerima pelimpahan ini selanjutnya akan diserahkan ke PN Kepanjen untuk disidangkan perkiraan Minggu depan.
“Isnyaallah dalam waktu dekat dan tidak ada halangan kami akan limpahkan ke pengadilan besok,” ungkapnya.
Di sisi lain, tersangka pembakaran HT alias Ketua RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tidak dilakukan penahanan.
“Mereka tidak dilakukan penahanan, karena sangkaan pasal yang dikenakan yakni Pasal 491 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mengacaukan menghalangi, jalannya kampanye pemilu dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/bob)










