Gresik, blok-a.com – Tiga hari setelah inspeksi mendadak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Prof. Dr. Pujiyono Suwandi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, situasi sidang kasus mafia tanah berubah drastis.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan jauh lebih berat dari kasus serupa yang melibatkan terdakwa utama.
Tiga terdakwa, Dr. HM Ahmad Wahyudin Husein, Ainul Churi, dan Yeni Puspita Sari, masing-masing dituntut hukuman 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.
Tuntutan ini melonjak tajam dibanding kasus pemalsuan dokumen tanah tahun 2023 lalu, di mana JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menuntut Wahyudin hanya 2 bulan penjara dan dan hakim memberi vonis 1 bulan tahanan kota dalam kasus serupa.
JPU Nurul Istianah dan Paras Setio dalam tuntutannya menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa telah dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat, yang merugikan pihak lain,” ujar Nurul di hadapan majelis hakim Bagus Trenggono.
Akibat ulah para terdakwa, korban Zainal Abidin kehilangan lahan seluas 8.400 meter persegi. Tanah tersebut dijual secara ilegal oleh Wahyudin kepada Ketua Koperasi PKPRI, Achmad Djamil, seharga Rp3,78 miliar.
Sebagai informasi, pada 2023, Wahyudin juga tersangkut perkara pemalsuan dokumen atas tanah milik Zainal di Desa Kebonagung, Ujungpangkah seluas 61.860 meter persegi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Namun kala itu, penanganan hukum justru sangat lunak.
JPU hanya menuntut 2 bulan penjara dan hakim menjatuhkan vonis 1 bulan tahanan kota. Padahal, ancaman pidana Pasal 263 dan 266 KUHP bisa mencapai 6 hingga 7 tahun penjara. Putusan ringan itu kemudian memicu gelombang kritik terhadap aparat penegak hukum setempat.
Merasa diperlakukan tidak adil, Zainal Abidin melaporkan kasus tersebut ke Komjak RI dan menyurati sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Komisi Yudisial.
Langkah ini dilakukan karena Zainal meyakini ada kejanggalan serius dalam penanganan perkaranya kala itu.
Kini, pasca kedatangan Ketua Komjak ke Kejari Gresik, tuntutan terhadap Wahyudin tiba-tiba melonjak tajam. Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan pengaruh inspeksi Komjak, JPU Nurul Istianah enggan memberi jawaban.
“Tolong jangan tanya saya. Tanyakan saja ke humas kejaksaan,” ujarnya singkat sambil meninggalkan ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar