Jalur ‘Ordal’ BPN Gresik Mencuat di Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Asisten verifikator ATR/BPN Gresik mengakui praktik jalur orang dalam sudah jadi kebiasaan di BPN Gresik.(blok-a.com/ivan)
Asisten verifikator ATR/BPN Gresik mengakui praktik jalur orang dalam sudah jadi kebiasaan di BPN Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Juru Ukur BPN Gresik Adhienata Putra Deva kembali menyingkap fakta mengejutkan.

Bobroknya sistem di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik makin terang-benderang setelah dua pegawai BPN buka suara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (22/9/2025).

Kasus ini membuat korban Tjong Cien Sing merugi besar. Tanahnya seluas 2.292 meter persegi di Manyar raib, berganti sertifikat baru hasil permainan jalur orang dalam (ordal).

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Esthi Rahayu (verifikator) dan Aris Febrianto (asisten verifikator), mengakui praktik jalur belakang sudah menjadi kebiasaan di BPN Gresik.

Nama Penting Hilang dari Daftar Saksi – Proses Kilat BPN Gresik Diungkap di Sidang Pemalsuan Sertifikat

Aris Febrianto bahkan blak-blakan mengaku menerima langsung berkas dari terdakwa Deva, meski nama yang tercatat adalah Tjong Cien Sing. Ironisnya, berkas tetap lolos verifikasi.

“Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva. Saya loloskan karena sudah biasa dan saling percaya,” tambahnya.

Aris menyebut jalur ordal kerap dipakai, ditandai dengan kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto, eks pegawai BPN yang kini sedang buron.

“Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Esthi Rahayu. Ia menyebutkan beberapa pensiunan BPN masih leluasa keluar-masuk mengurus sertifikat.

“Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu,” ucapnya.

Meski begitu, Esthi mengaku tidak pernah menandatangani berkas jalur belakang.

“Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor,” jelasnya.

Proses tetap berjalan hingga sertifikat baru terbit. Hasilnya, luas tanah korban berkurang. Esthi baru menyadari hal tersebut bermasalah setelah dipanggil penyidik Polres Gresik.

“Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu,” ujarnya.

Keterangan para saksi membuat majelis hakim naik pitam. “Anda kayak gini mending pensiun saja. Karena banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal,” semprotnya.

Hakim juga memperingatkan saksi agar tidak bermain-main dengan keterangan.

“Kami ingatkan bahwa sidang masih panjang, jika ada ketidakcocokan fakta dengan saksi lainnya. Kami bisa memerintahkan JPU untuk membuat dakwaan atas keterangan palsu,” kata Sarudi.

Hakim anggota M. Aunur Rofiq juga menyoroti carut-marut administrasi di BPN Gresik. Aunur menduga banyak kasus serupa yang tidak terungkap.

“Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi. Ini mengungkapkan bobroknya kinerja BPN. Saya aja ingin lihat nomor surat tanah susahnya minta ampun, apalagi menjadikan sertifikat tanah. Ini kok mudah,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/9/2025). Hakim meminta JPU menghadirkan tiga saksi tambahan untuk membuka siapa saja pihak lain yang ikut bermain dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com