Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Rp2,5 Miliar

Dir Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Dir Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial MM (43), seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka, yang diketahui merupakan residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2024, kembali ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

Dari penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi pencucian uang hasil peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Polisi menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Berikut daftar aset yang disita:
– Kendaraan: 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio merah, 1 unit mobil Mitsubishi L300 hitam, 1 unit mobil Daihatsu Feroza biru gelap, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX merah, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion kuning (modifikasi).
– Barang Elektronik: 1 unit handphone iPhone 14 Pro Max.
– Uang Tunai: Rp530 juta dalam bentuk tunai.
– Akun Bank: 1 kartu ATM BCA Tahapan Xpresi.

Kasus ini bermula dari penangkapan MM atas kepemilikan narkotika pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan aliran dana hasil peredaran narkotika yang dilakukan sejak 2023.

Tersangka diduga menggunakan berbagai akun rekening, baik dengan identitas asli maupun fiktif, untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Menurut Dir Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, uang hasil kejahatan narkotika ini kemudian digunakan untuk membeli aset bergerak seperti kendaraan dan barang elektronik, serta diduga mengalir ke kerabat dan pihak lain.

“Perputaran transaksi narkotika yang dikendalikan tersangka diperkirakan mencapai Rp2 miliar per bulan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka terncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Moch. Suparlan, mengatakan, Polres Mojokerto Kota terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Inspektur Polisi Satu Moch. Suparlan, S.H., M.H., penyidik dalam kasus ini.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com