Polres Mojokerto Kota Tangkap 18 Preman dalam Operasi Pekat Semeru

Para tersangka preman saat digiring di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Para tersangka preman saat digiring di Mapolres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap 18 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pemalakan, dan pemerasan selama Operasi Pekat 2 Semeru yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno, mengatakan operasi tersebut difokuskan pada penanganan kejahatan jalanan seperti tukang parkir liar, pengamen yang memaksa, debt collector, hingga pelaku kekerasan yang melibatkan geng jalanan dan oknum perguruan silat.

“Sebagian besar pelaku merupakan preman dan pengamen. Mereka memeras, memalak, hingga melakukan kekerasan secara individu maupun kelompok,” kata Suwarno, Rabu (14/5/2025).

Polisi menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat. Lima laporan polisi tercatat selama awal Mei 2025, termasuk laporan dari warga bernama Yoni Cahyo Utomo, Naura Hidayatus Solikhah, dan Ari Dwi Pamungkas.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, seperti Jalan Brawijaya, Alun-alun Mojokerto, Pasar Tanjung Anyar, serta wilayah Kecamatan Gedeg dan Prajuritkulon.

Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengintimidasi warga, serta meminta uang secara paksa.

Modus yang digunakan bervariasi. Beberapa pelaku mengaku sebagai pengamen atau penarik parkir, namun meminta uang secara paksa dan melebihi tarif, sebagian lainnya diketahui merupakan debt collector.

Di antara 18 tersangka yang ditangkap, sejumlah nama tercatat berusia di atas 40 tahun, seperti HD (50), HR (49), dan IS (50). Namun polisi juga menangkap pelaku di bawah umur, termasuk seorang pengamen perempuan berusia 14 tahun dan tiga remaja pria berusia 16 hingga 19 tahun.

“Pelaku berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, guru, hingga wiraswasta,” ujar Suwarno.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video, pakaian korban, tiga lembar visum, senjata tajam jenis bendo, alat musik ukulele, serta uang tunai sebesar Rp137 ribu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 dan Pasal 504 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Suwarno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Mojokerto.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com