Banyuwangi blok-a.com – Petugas Perhutani KPH Banyuwangi KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan ratusan kayu jati dan Sono Keling gelondongan diduga hasil Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PTTI) atau ilegal logging, di rumah Jamiran, warga Bulihsari, Desa Grajagan, Kecamatan Pesanggaran, Minggu (15/5/2022).
Sayangnya, anggota Polmob KPH Banyuwangi Selatan tidak berhasil membekuk terduga pelaku. Saat Polmob mendatangi rumah pelaku, terduga pelaku berhasil kabur.

Waka Arm KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna melalui Danru Polmob KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan operasi adanya dugaan ilegal logging di luar kawasan hasil PPTI dari Kawasan Hutan KPH Banyuwangi Selatan.
Menurut Hadi Siswoyo mengungkapkan Wakil Administratur/KSKPH Banyuwangi Selatan mendapat laporan adanya dugaan kayu hasil PPTI di kawasan hutan.
“Tempat Terjadinya Perkara (TKP) di Dusun Bulihsari, Desa Grajagan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” ungkap Hadi Siswoyo.
Lanjut Hadi, pihaknya menduga identitas pelaku ilegal logging tersebut adalah Jamiran, warga Dusun Bulihsari, Desa Pesanggaran.
“Dari data tersebut kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku,” paparnya.
“Ternyata benar, di rumah terduga pelaku itu ada beberapa kayu jati dan Sono Keling yang diduga hasil ilegal logging,” imbuhnya.
Kronologisnya, sambung Hadi Siswoyo sekitar pukul 12.00 siang Waka ADM/KSKPH mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) adany ilegal logging yang dimuat kendaraan truk warna hitam Nopol B 9524 FDD, tempatnya di lokasi penggergajian milik Jamiran.
“Dari laporan tersebut, Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan langsung memerintahkan Komandan Regu (Danru) untuk menindak lanjuti Dumas tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Danru Polmob menjelaskan dirinya, sekitar pukul 12.30 siang bersama anggota didampingi Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung menuju TKP.
“Tiba di Penggergajian milik Jamiran sekitar pukul 13.15 siang, tepatnya di pekarangan rumah Jamiran ada beberapa orang yang tidak dikenal sedang menaikan kayu ke atas truk,” ucapnya.
“Namun, saat penggerebekan itu pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan kendaraan truk Nopol 9524 FDD bermuatan kayu jati olahan sebanyak 33 batang atau 1,73425 M3
Di tempat penggergajian itu kata Hadi Siswoyo tepatnya di gudang terdapat kayu jati olahan dan Sono Keling bulat sebanyak 188 batang atau 8,13376 M3.
“Total kayu yang berhasil diamankan sebanyak 221 batang atau sebanyak 9,86801 M2,” tegasnya.
Hasil penggerebekan ini, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Purwoharjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggerebekan di penggergajian kayu milik Jamiran ini, kami, kayu jati dan kayu sono Keling kami titipkan ke TPK Gaul, sedangkan 1 Unit truk Nopol B 9524 FDD kami amankan di Mapolsek Purwoharjo, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kuryanto)
Discussion about this post