Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang akan segera mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan atas perkara kelalaian laka kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Senin (5/6/2023) silam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, hingga saat ini dirinya belum dapat menetapkan tersangka atas perkara kelalaian laka kerja PG Kebonagung.
Sebab, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (10/7) lalu, mengatakan bahwa saksi ahli harus didatangkan terlebih dahulu guna memenuhi pemeriksaan dalam penetapan tersangka pada kasus yang menelan satu korban jiwa tersebut.
Baca Juga: Ada yang Bohong Beri Keterangan Kematian Pekerja PG Kebonagung
“Jadi kemarin dari hasil gelar pekara ada beberapa syarat pendapat dari peserta gelar harus mendalami saksi ahli,” terang Wahyu saat ditemui blok-a.com di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2023).
Wahyu menambahkan, dua saksi ahli tersebut yakni dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur dan saksi ahli pidana. Keduanya akan segera dihadirkan dalam waktu dekat.
“Masih pendalaman ke saksi ahli dari Disnaker Jatim, karena kelalian ini yang paling berhak adalah Disnaker terkait dengan K3,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pemeriksaan.
“Barang buktinya yang diamankan terkait dengan pakaian korban segala macam, kemudian perkelengkapan yang digunakan alat buktinya kayak besi-besi yang digunakan untuk menutup beserta alat lasnya dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah tetapkan enam tersangka atas perintangan pemeriksaan laka kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Keenam tersangka merupakan pejabat PG Kebonagung.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan perkembangan penanganan perkara terkait perintangan penyelidikan atau penyidikan pada laka PG Kebonagung.
“Pada Senin (10/7) pukul 14.00 WIB kami telah melakukan gelar perkara dengan rekomendasi penetapan tersangka,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya, Satreskrim juga akan melakukan pemeriksaan enam orang itu sebagai tersangka pada Rabu (12/7) besok.
“Kami segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU,” tegasnya. (ptu/lio)