Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Jawa – Sumatera, Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi Disita

Rilis penangkapan kasus besar peredaran Narkoba lintas Jawa - Sumatra.
Rilis penangkapan kasus besar peredaran Narkoba lintas Jawa - Sumatra, Jumat (23/2/2024).

Semarang, blok-a.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba lintas Jawa – Sumatra.

Empat orang tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA ditangkap bersama barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 buktir ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Awalnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng, pada 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi di lokasi penangkapan.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6.500.000.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya.

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menegaskan akan terus menindak peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya pre emtif dan preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.(ivn/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?