Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan digelar di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
“Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan, peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional seiring implementasi KUHP baru,” ujarnya.
Sukramat menambahkan, pelaksanaan pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP baru. Namun, untuk anak, pidana sosial sudah dapat diterapkan dengan ketentuan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, hingga penyiapan lokasi dan sarana pendukung kegiatan.
Melalui kesepakatan ini, Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan upaya pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga yang terlibat kasus pidana, terutama anak, agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.(sya/lio)









Balas
Lihat komentar