Mojokerto, blok-a.com – Sengketa antara PT Lion Super Indo (Superindo) dan seorang pemasok buah lokal, Andik Fajar Prakoso, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Perkara ini teregister dengan nomor 170/Pdt.G/2025/PN Mjk, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto. Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, membenarkan adanya perkara tersebut.
“Iya benar, gugatan tersebut terdaftar di PN Mojokerto,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Andik, yang selama ini memasok buah ke jaringan Superindo, menggugat perusahaan ritel tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia mengklaim terjadi pemotongan dana sepihak sebesar 5% pada periode Januari 2023 hingga Maret 2024. Total nominal yang disebut merugikannya mencapai Rp 340.628.683.
Selain kerugian tersebut, Andik juga meminta majelis hakim menghukum Superindo membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, M. Rangga Prihandana, S.H., M.H., sementara pihak Superindo diwakili oleh Rizal Ramadhani Nusi, S.H., C.Me.
Dalam petitumnya, penggugat juga memohon agar pengadilan mengabulkan permintaan penahanan atau conservatoir beslag atas aset Superindo.
Aset yang dimaksud berupa sebidang tanah dan bangunan di Distribution Center (DC) PT Lion Super Indo Mojokerto di Jalan Raya Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Penyitaan sementara itu diajukan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan apabila nantinya gugatan dikabulkan.
Pengadilan sempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Mediator B.M. Cintia Buana, S.H., M.H., telah ditunjuk dan proses mediasi dimulai pada 30 Oktober 2025. Namun, pada 13 November 2025, mediasi dinyatakan gagal setelah tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya untuk memeriksa pokok perkara.(sya/lio)










Balas