PN Mojokerto Eksekusi Ruko di Jalan Gajahmada, Sengketa Utang Piutang Berakhir di Pengadilan

Proses eksekusi ruko di jalan gajah mada no.44 A, gedongan, Magersari, kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Proses eksekusi ruko di jalan gajah mada no.44 A, gedongan, Magersari, Kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto melalui juru sita mengeksekusi sebuah ruko di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (28/8/2025).

Objek eksekusi berupa ruko seluas 96 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 770/Gedongan atas nama Ivan Wibowo, warga Surabaya.

Eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa melibatkan pemilik ruko awal Sugeng Subagio termohon eksekusi, dengan Ivan Wibowo pemilik SHM sekarang, yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum pemilik ruko, H. Nur Khosim, S.H., M.H., menjelaskan perkara ini bermula dari hubungan utang piutang.

Sugeng sebelumnya memiliki pinjaman di bank dan hampir kehilangan aset karena lelang. Kliennya, Ivan Wibowo, kemudian menalangi utang tersebut sebesar Rp780 juta lebih dengan konsekuensi adanya perjanjian jual beli dan surat kuasa jual.

“Pihak termohon sudah diberi waktu dua tahun untuk melunasi. Setelah tidak bisa, bahkan dibuat lagi perjanjian notaris untuk pengosongan secara sukarela dalam waktu satu tahun. Tetapi tetap tidak dilaksanakan,” ujar Nur Khosim.

Dalam perjalanan, Sugeng menolak menyerahkan aset dan menempuh berbagai upaya hukum. Ia melaporkan Ivan ke Polda Jatim, namun laporan tersebut dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Perlawanan melalui gugatan perdata hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung juga kandas.

“PK terakhir ditolak. Jadi perkara ini sudah inkrah. Sesuai prosedur kami ajukan permohonan eksekusi pada Juli lalu dan dikabulkan pengadilan,” tambahnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, PN Mojokerto memberikan teguran Aanmaning dan membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tetap menemui jalan buntu.

Proses eksekusi ruko di jalan gajah mada no.44 A, gedongan, Magersari, kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

“Termohon tetap berpegang bahwa ini soal utang-piutang. Padahal dari sisi hukum, semua proses sudah ditempuh dan keputusan sudah final. Maka eksekusi dijalankan sesuai ketentuan,” kata Nur Khosim.

Sementara itu, Sugeng Subagio menyatakan keberatan atas eksekusi yang dilakukan. Ia menilai sertifikat ruko tersebut dibaliknama secara sepihak dan putusan pengadilan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami tidak pernah merasa menjual ruko ini. Bahkan letak tanah dalam putusan tidak cocok dengan kondisi sebenarnya. Di barat itu rumah dinas wakil wali kota, tapi dalam putusan tertulis rumah dinas wali kota. Jadi jelas ada kejanggalan,” ujarnya.

Sugeng juga mengaku sudah berusaha mengembalikan uang pinjaman. Ia menuding nilai tuntutan pihak penggugat berubah-ubah.

“Awalnya Rp1 miliar, lalu naik Rp1,3 miliar, kemudian Rp1,7 miliar. Bagaimana bisa dipercaya kalau jumlahnya tidak tetap? Dalam sepuluh bulan saya sudah mencicil, bahkan siap melunasi, tapi permintaan mereka terus berubah. Tahu-tahu sertifikat sudah balik nama dan saya digugat,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, proses eksekusi juga dinilai tidak transparan.

“Undangan rapat disampaikan di kelurahan, tapi pelaksanaan berbeda lokasi. Saya datang sesuai undangan, tapi ternyata digelar di sini. Apa maksudnya ini? Orang kecil harus diperlakukan begini?” keluhnya.

Meski mendapat protes keras, PN Mojokerto memastikan eksekusi berjalan sesuai aturan. Juru sita bersama aparat keamanan mengosongkan ruko dan menyerahkannya kepada pemilik sah sesuai SHM atas nama Ivan Wibowo.

“Yang kami eksekusi adalah objek yang sudah jelas dalam putusan pengadilan. Soal batas tanah bukan kewenangan pengadilan, melainkan BPN. Kami hanya menjalankan amar putusan yang sudah inkrah,” tegas Nur Khosim.

Dengan terlaksananya eksekusi, sengketa panjang yang berlangsung bertahun-tahun antara Ivan Wibowo dan Sugeng Subagio memasuki babak akhir. Kendati demikian, Sugeng menyatakan masih akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com