Mojokerto, blok-a.com – Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Langkah ini diambil karena eksekusi yang akan dilakukan terhadapnya dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Terutama karena dirinya tidak pernah terlibat dalam sengketa yang menjadi dasar putusan eksekusi tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyebut bahwa kliennya bukan pihak dalam perkara sebelumnya. Namun, ia justru terdampak putusan eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut, tetapi tiba-tiba terkena imbas eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum serta asas keadilan,” ujar Rahadi, Rabu (26/2/2025).
Rahadi menjelaskan bahwa dasar perlawanan eksekusi ini juga berkaitan dengan ketidakjelasan objek dalam amar putusan.
Ia menilai, putusan tersebut tidak mencantumkan alamat lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dalam amar putusan perkara nomor 4, objek eksekusi tidak dicantumkan secara jelas. Seharusnya, PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi yang objeknya tidak lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Rahadi mengungkapkan bahwa secara fakta hukum, kliennya telah memiliki objek sengketa tersebut sejak tahun 2021 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan kuasa yang sah. Sementara itu, gugatan yang menjadi dasar eksekusi baru didaftarkan di PN Mojokerto pada tahun 2023.
“Klien kami sudah memiliki objek ini jauh sebelum gugatan diajukan. Namun, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam sengketa awal,” tambahnya.
Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi karena dinilai bertentangan dengan hukum acara perdata. Ia menegaskan bahwa eksekusi hanya bisa dilakukan jika objek sengketa dalam amar putusan sudah jelas.
“Pengadilan wajib mematuhi prosedur eksekusi sesuai aturan yang berlaku. Jika objek dalam amar putusan tidak jelas, maka pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dapat dilanjutkan,” katanya.
Menanggapi perlawanan eksekusi ini, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan nomor 25 Pdt/Pdt.Bth PN Mojokerto yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan seperti ini, eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan nanti. Namun, kewenangan eksekusi tetap ada pada Ketua Pengadilan,” jelasnya.(sya/lio)









