Sengketa Tanah di Sidoarjo Berujung Eksekusi Tembok dan Gudang Masjid

Petugas pelaksana eksekusi pagar tembok dan gudang masjid Al-Hikmah Sidoarjo.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Petugas pelaksana eksekusi pagar tembok dan gudang masjid Al-Hikmah Sidoarjo.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Sidoarjo, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi bangunan pagar tembok dan gudang masjid Al-Hikmah, yang berada di seberang jalan depan rumah sakit Citra Medika, Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (25/2/2025).

Persoalan ini bermula dari penutupan akses jalan yang diklaim milik Alfi Ibnu Malik oleh pihak takmir masjid dengan tembok permanen sejak 2012.

Alfi yang sebelumnya merupakan bagian dari pengurus masjid, kemudian menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan hak akses atas jalan tersebut.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, PN Sidoarjo mengabulkan gugatan Alfi dan memerintahkan eksekusi pembongkaran tembok serta bangunan gudang di lokasi tersebut. Eksekusi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak takmir masjid.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H., yang bertugas melaksanakan eksekusi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan putusan PN Sidoarjo No. 166/Pdt.G/2022/PN.Sda, yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 89/PDT/2023/PT.SBY.

Salah satu amar putusan menyatakan bahwa pihak tergugat, yakni pengurus Masjid Al-Hikmah, harus membongkar tembok yang menutup akses jalan rumah penggugat.

Rudy menyampaikan, eksekusi ini bukan pada bangunan masjid, melainkan hanya pada jalan yang merupakan akses keluar-masuk warga yang berada di belakang masjid.

“Ada warga di belakang masjid yang kesulitan, sehingga terjadi suatu perkara di pengadilan, dan inkrah. Jadi yang dilaksanakan adalah jalan di samping masjid, agar warga bisa keluar masuk. Karena itu adalah jalan satu-satunya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan mediasi dengan takmir masjid untuk memastikan semua pihak memahami keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya, sudah dilakukan musyawarah dengan takmir masjid dan semuanya memahami bahwa yang dieksekusi adalah jalan di samping masjid. Karena itu, eksekusi berjalan tanpa hambatan,” lanjutnya.

Penutupan Akses Jalan

Sementara itu, kuasa hukum Alfi Ibnu Malik, Syaifudin Zuhri, menyebutkan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya.

Ia menjelaskan bahwa setelah Alfi dikeluarkan dari kepengurusan masjid, ia dan santrinya dilarang mengaji di sana. Sehingga, ia membuka pengajian di rumahnya, tetapi akses jalannya ditutup oleh pihak takmir masjid.

“Penutupan ini dilakukan sejak 2012. Kami kemudian mengajukan gugatan pada 2019, hingga akhirnya hari ini eksekusi dilaksanakan. Pemohon eksekusi adalah Alfi Ibnu Malik, sementara termohon adalah Abdul Fatah dan Budiono,” ujarnya.

Syaifudin juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang diklaim sebagai jalan tersebut memiliki lebar 3,75 meter dan bukan merupakan tanah wakaf masjid.

Pihak Masjid Keberatan

Di pihak lain, pengurus Masjid Al-Hikmah menilai eksekusi ini tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.

Ketua takmir masjid, Abdul Fatah, mengatakan bahwa putusan hanya memerintahkan pembongkaran tembok pemisah antara masjid dan rumah Alfi, namun dalam praktiknya, bangunan gudang dan tandon air masjid ikut dibongkar.

“Nanti kami akan rapatkan untuk menindaklanjuti pembongkaran ini. Masalah ini sudah berlangsung sejak 2014, dan sertifikat masjid lebih dulu terbit dibanding sertifikat milik Pak Malik,” kata Fatah.

Ia juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai akses jalan sebenarnya merupakan bagian dari tanah masjid.

“Ini tanah milik masjid, sesuai sertifikat. Jadi, apakah mau dibangun gudang, tempat wudhu, atau apa saja kan terserah masjid,” lanjut Fatah.

Ia juga membantah pernyataan dari kuasa hukum Alfi Ibnu Malik, yang mengatakan bahwa ada tanda bekas pengukuran dari BPN, lebar jalan 3,75 meter.

“Selama ini tidak pernah ada petugas dari BPN yang datang untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi tersebut, apalagi tanda batas, tidak ada sama sekali, semua itu bohong,” bantahnya.

Sertifikat Tumpang Tindih

Anggota takmir lainnya, Miftah, menambahkan bahwa sertifikat masjid diterbitkan pada 1992, sementara sertifikat Alfi Ibnu Malik baru terbit pada 1999.

Menurut Miftah, berdasarkan peta gambar di sertifikat masjid, objek yang dieksekusi adalah tanah milik masjid. Sedangkan berdasarkan peta gambar di sertifikat milik Alfi Ibnu Malik, obyek yang dibongkar adalah tanah miliknya.

“Secara logika, sertifikat masjid lebih tua daripada sertifikat Pak Malik. Kenapa penerbitan sertifikat bisa tumpang tindih seperti ini. Kalau saya cek peta gambar di satelit BPN, tanah itu memang milik masjid,” terang Miftah.

Miftah menjelaskan asal mula masjid hingga terjadi sengketa dengan Alfi Ibnu Malik.

Masjid Al-Hikmah merupakan wakaf dari masyarakat sekitar dalam bentuk uang, kemudian uang tersebut dibelikan sebidang tanah untuk dibangun masjid.

Pada saat pembelian tanah dari pemilik awal yang bernama Koyan, pihaknya berpesan jika dibangun masjid di lokasi tersebut, agar diberikan sedikit akses jalan. Dari situ warga sepakat mendirikan masjid Al-Hikmah agak mundur ke timur. Sehingga di sebelah barat masjid ada akses jalan.

“Disitu sudah jelas berdasarkan peta sertifikat juga menyatakan kalau tanah tersebut milik masjid. Pihak masjid awalnya memberikan akses jalan itu agar dipakai sampai kapanpun, bukan berarti harus dimiliki. Tapi kenyataannya tanah masjid yang digunakan sebagai akses jalan itu malah dikuasai, ini kan salah,” tambahnya.

Setelah menunjukkan foto copy sertifikat milik masjid dan sertifikat milik Alfi Ibnu Malik, Miftah juga menunjukkan bukti-bukti lain seperti peta blok dari kelurahan, maupun foto satelit dari BPN.

Miftah juga menyoroti bahwa dalam peta blok dari kelurahan, akses jalan di samping masjid hanya memiliki lebar 1,4 meter, bukan 3,75 meter seperti klaim penggugat.

“Kalau benar lebarnya 3,75 meter, berarti bangunan imam masjid juga harus kena bongkar. Tapi nyatanya, masjid sudah ada sebelum sertifikat itu terbit,” ujarnya.

Takmir Masjid Al-Hikmah berharap pemerintah segera menindaklanjuti sengketa ini dan mengklarifikasi penerbitan sertifikat yang tumpang tindih.

“Masjid ini sudah terdaftar di Dewan Masjid Indonesia (DMI), bahkan sudah dimasukkan sebagai aset desa, pada intinya tanah yang digunakan sebagai akses jalan itu adalah tanah milik masjid,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com