Kejari Gresik Bakal Tinjau Bangunan Asrama yang Diduga Fiktif di Ponpes Manyar

Kajari Gresik Nana Riana (tengah).(blok-a.com/ivan)
Kajari Gresik Nana Riana (tengah).(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bakal turun ke lapangan untuk meninjau langsung bangunan asrama santri milik Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang menyebut pembangunan asrama tersebut diduga fiktif hingga ramai menjadi pemberitaan.

“Insya Allah akan dilakukan peninjauan ke lokasi,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus itu, Senin (14/4/2025).

Diketahui kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Penyelidikan dilakukan atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur senilai Rp400 juta yang dikucurkan pada tahun anggaran 2019.

Dana itu seharusnya digunakan untuk membangun dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.

Namun berdasarkan laporan yang dikirimkan ke kejaksaan, bangunan itu tidak pernah dibangun.

Bahkan kabar yang beredar di internal Ponpes, bangunan bekas gudang, konon akan “disulap” menjadi bangunan asrama santri yang dibiayai dana hibah Pemprov Jatim, untuk mengelabui laporan pertanggungjawaban.

Diberitakan sebelumnya, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim 2019 itu, diduga diselewengkan oleh dua pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, yakni MZR (56) alias Gus R, dan RMKA (53) alias Gus A.

Keduanya merupakan kakak beradik dan dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Manyar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak, termasuk pelapor dan kedua terlapor untuk diperiksa.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata Bunder Asri.

Tak hanya itu, beberapa orang dari internal yayasan, termasuk tenaga administrasi, juga ikut dimintai keterangan.

Mereka dianggap mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut. Namun hingga kini, belum ada pejabat Pemprov Jatim yang dipanggil dalam kasus ini.

Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi nonaktif, H Abdul Muafak, membenarkan adanya laporan ke kejaksaan terkait penyimpangan dana hibah.

“Bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu rencananya untuk membangun dua blok asrama bagi santri. Tapi sayangnya bangunan asrama itu sampai sekarang tidak pernah dibangun, tidak pernah ada wujudnya,” ungkap Muafak saat ditemui di kediamannya, Sabtu (12/4/2025).

Muafak juga mengaku, laporan penggunaan dana telah disampaikan seolah-olah proyek pembangunan sudah rampung.

“Dana hibahnya sudah diterima pada 2019 lalu, bahkan lucunya pengerjaan proyek bangunan asramanya dianggap sudah rampung dan sudah dilaporkan ke pemberi dana hibah. Tapi proyek sesungguhnya gak ada wujudnya alias fiktif,” tutup Muafak.

Saat ini, Kejari Gresik masih terus mendalami kasus tersebut. Peninjauan lapangan bakal menjadi langkah lanjutan untuk memastikan keabsahan fisik bangunan yang dilaporkan fiktif itu.(ivn/lio)