Aktor Utama Kasus Mafia Tanah di Gresik Divonis 4 Tahun Penjara

Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus mafia tanah di Golokan, Sidayu, Gresik divonis 4 tahun penjara.(blok-a.com/ivan)
Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus mafia tanah di Golokan, Sidayu, Gresik divonis 4 tahun penjara.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu tanah di Golokan, Sidayu, Gresik.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menjatuhi hukuman 4 tahun penjara bagi Achmad Wahyudin.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.

“Majelis hakim menilai terdakwa berperan sebagai otak pelaku dalam pemalsuan sejumlah dokumen resmi untuk kepentingan pribadi,” ujar hakim ketua dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain Achmad Wahyudin, perkara ini juga menyeret dua terdakwa lain yakni pasangan suami istri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari. Keduanya dinilai turut membantu proses pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa utama.

PN Gresik menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Ainul Churi, satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta empat tahun. Sementara Yeni Puspita Sari dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Ainul Churi memiliki peran besar dan memberatkan lantaran pernah terlibat dalam perkara serupa bersama Okfin Al Choirini, tersangka lain dalam kasus sebelumnya.

Sedangkan untuk Yeni Puspita Sari, hakim menilai peranannya lebih kecil. “Terdakwa hanya mengikuti arahan suaminya dan tidak memiliki peran dominan dalam pemalsuan dokumen,” imbuh majelis hakim.

Usai sidang, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com