Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp400 Juta, Dua Pengasuh Ponpes di Manyar Dibidik Kejari Gresik

Ilustrasi dana hibah rupiah. (Flicker/Nicola)
Ilustrasi dana hibah.(Flicker/Nicola)

Gresik, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dua pengasuh pondok pesantren, yakni MZR (56) atau akrab disapa Gus R dan RMKA (53) atau Gus A, kini berstatus terduga pelaku dalam kasus ini. Keduanya merupakan kakak beradik dan dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Manyar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan kepada Kepala Kejari Gresik pada 26 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pihak internal Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, tempat di mana Ponpes Al Ibrohimi bernaung.

Isi surat menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah dari Pemprov Jatim, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri. Namun hingga kini, bangunan yang dimaksud tak pernah terwujud.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Baik pelapor maupun dua terduga terlapor telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Selain itu, sejumlah pengurus yayasan dan staf administrasi yang diduga mengetahui aliran dana juga telah diperiksa. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat dari Pemprov Jatim yang dimintai klarifikasi terkait pencairan dana hibah tersebut.

Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi nonaktif, H Abdul Muafak, membenarkan adanya dana hibah senilai Rp400 juta yang diterima pada 2019. Ia juga mengonfirmasi bahwa pembangunan asrama yang direncanakan dari dana tersebut tidak pernah terealisasi.

“Dana hibah dari Pemprov Jatim itu rencananya untuk membangun dua blok asrama. Tapi sampai sekarang tidak ada bangunan yang berdiri. Bahkan, laporan pertanggungjawaban mengklaim proyek sudah selesai, padahal bangunannya fiktif,” jelas Muafak saat ditemui wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Muafak mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Gresik dan mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan penyimpangan ini.

Dugaan kuat muncul bahwa proyek pembangunan yang seharusnya dibiayai dana hibah tersebut telah dilaporkan rampung kepada pemerintah, meski kenyataannya tidak pernah dibangun sama sekali. Hal ini menambah bobot indikasi tindak pidana korupsi yang kini sedang diselidiki kejaksaan.

Kejari Gresik belum mengumumkan status hukum resmi terhadap dua terduga pengasuh pondok pesantren tersebut dan proses penyelidikan masih berlangsung.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?