Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu satu bulan, 19 September hingga 27 Oktober 2025, Polresta berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total 25 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus okerbaya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ungkap Kapolresta pada Selasa (28/10/2025).
Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu:
– Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
– Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi.
– Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
Kombes Pol. Rama samtama Putra menegaskan, bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Perjuangan melawan narkoba di Banyuwangi ini, sambung Kombes Pol Rama, saat ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujarnya
Kompol Nanang Sugiyono menambahkan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tandas Kompol Nanang Sugiyono. (kur/lio)










Balas
Lihat komentar