Bupati Banyuwangi Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal Usai Cuti Bersama Libur Lebaran

Bupati Ipuk Fiestiandani saat sidak di Mal Pelayanan Publik. (Istimewa)
Bupati Ipuk Fiestiandani saat sidak di Mal Pelayanan Publik (foto: Istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Pastikan layanan berjalan normal usai cuti bersama libur Lebaran 2026, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (25/3/2026) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat pelayanan publik.

“Hari ini, saya mengecek beberapa tempat pelayanan publik di antaranya RSUD Blambangan, layanan perizinan, pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Ipuk.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat pada hari pertama usai libur Lebaran 2026 berjalan normal. Sejumlah warga terlihat sedang mengurus sejumlah dokumen di MPP. Ada yang melakukan perekaman KTP, dan ada juga yang sedang mengurus perijinan bangunan.

“Setelah libur tentu banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan maupun perizinan. Tadi waktu saya cek semua loket pelayanan di MPP berjalan normal seperti hari biasanya sehingga dapat diakses oleh warga masyarakat,” bebernya.

Lebih lanjut Ipuk menjelaskan bahwa kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sebenarnya tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur Lebaran, sehingga warga yang mudik bisa tetap mengurus KTP atau dokumen lainnya.

“Karena di momen libur ini lebaran ini banyak warga perantauan yang pulang kampung. Sehingga tak sedikit dari mereka ingin mengurus berbagai kebutuhan adminduknya selama pulang kampung tersebut,” imbuh Ipuk.

Selain itu, sambungnya lagi, layanan kesehatan juga dapat diakses oleh masyarakat setelah libur bersama.

“Sama seperti pelayanan di MPP, layanan kesehatan seperti di puskesmas dan RSUD sudah mulai normal. Semua petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dengan mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home usai libur lebaran 2026.

“Kebijakan ini berlaku hingga 27 Maret 2026 atau hanya tiga hari setelah libur lebaran berakhir. Meski ada kebijakan WFA, namun khusus layanan yang berhubungan langsung dengan warga harus berjalan sebagaimana sebelum libur lebaran,” tutupnya. (Kur/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com