Gresik, blok-a.com – Pemanfaatan lahan eks tambang di sekitar Masjid Agung Gresik kembali mencuri perhatian publik. Sariono, SH, alumni Universitas Airlangga angkatan 1980 yang juga mantan pegawai PT Semen Gresik serta PT Semen Indonesia, angkat bicara soal banyaknya lapak dan kios yang berdiri di area tersebut.
Menurut Sariono, kawasan yang sebelumnya merupakan area tambang PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu saat ini dipergunakan untuk aktivitas komersial tanpa landasan hukum yang jelas.
Sariono menerangkan, lahan tersebut berstatus tanah negara dengan Hak Pakai, sehingga tidak boleh digunakan sembarangan.
“Secara hukum, lahan itu adalah tanah negara dengan status Hak Pakai. Jika digunakan di luar peruntukannya tanpa izin, itu termasuk penyalahgunaan hak,” terang Sariono kepada wartawan, Senin (28/10/2025).
Sariono menjelaskan, aset eks tambang tersebut semula dikelola oleh PT Semen Gresik. Namun setelah restrukturisasi perusahaan menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, pengelolaan dialihkan kepada anak usaha, PT Sinergi Mitra Investama (SMI). Kendati demikian, Sariono menilai proses tersebut tidak otomatis sah secara hukum.
“Kalau pengalihan dilakukan tanpa izin resmi, maka hak tersebut bisa batal demi hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sariono juga mengkritisi adanya praktik penyewaan lahan kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, Hak Pakai tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan karena bukan hak kepemilikan yang melekat pada pihak swasta atau perorangan.
“Jika fungsi lahan tidak sesuai izin, maka pemberian Hak Pakai bisa dibatalkan. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga bisa berimplikasi hukum,” jelasnya.
Sariono juga memberi catatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Sariono meminta pemerintah daerah tidak terlibat dalam proses sewa menyewa lahan tersebut, sebab menurutnya Hak Pakai kemungkinan sudah habis masa berlakunya sehingga tanah harusnya kembali menjadi milik negara.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan transaksi sewa dengan PT Semen Indonesia, karena bisa menyalahi aturan pertanahan. Gunakan lahan itu untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Sebagai solusi, Sariono mengusulkan agar area eks tambang itu dijadikan ruang terbuka hijau, lahan parkir tertata, atau taman kota. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan mempercantik kawasan Masjid Agung Gresik.
“Saat ini ada sekitar 60-an lapak berdiri di sana. Kalau dibiarkan, bisa jadi masalah sosial dan estetika kota. Harus ada penataan,” tuturnya.
Sariono berharap perusahaan dan pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi status lahan serta penertiban sesuai regulasi. Ia mengingatkan, pengelolaan aset BUMN, terlebih bekas area tambang, tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat agar tidak memicu konflik agraria di kemudian hari.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar