• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

byLionita
18 March 2023
in Hukum, News
0
Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

blok-a.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar pada Kamis (16/3/2023).

Dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum (sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Jangan Lewatkan

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

Takjil Gratis dari DPC Banteng Muda Peringati Ulang Tahun ke-23

Ketut menyebut, saat ini pihak Kejagung juga masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.

“Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa,” ujar Ketut.

Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang persidangannya digelar marathon dan menyedot ratusan aparat untuk menjaga, ini membebaskan dua terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim PN Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3). Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan 3 tahun penjara.

Terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.

Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(lio)

Tags: Korban Tragedi Kanjuruhansidang putusan tragedi kanjuruhanSidang tragedi kanjuruhanterdakwa kanjuruhan bebasterdakwa tragedi kanjuruhanTragedi Kanjuruhanvonis terdakwa kanjuruhanvonis tragedi kanjuruhan
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

News

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)
News

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)
News

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023
Kader DPC Banteng Muda Indonesia Kabupaten Malang bagi-bagi takjil gratis pada hari Minggu (26/3)
News

Takjil Gratis dari DPC Banteng Muda Peringati Ulang Tahun ke-23

30 March 2023
Next Post
nakes merendahkan pasien BPJS

Viral Nakes di Puskesmas Sulawesi Buat Konten Rendahkan Pasien BPJS

nakes puskesmas Lambunu 2 Sulawesi klarifikasi

Klarifikasi Nakes di Puskesmas Sulawesi Usai Buat Konten Hina Pasien BPJS

Ilustrasi massa kampanye. (Reuters via VOA)

Bawaslu Peringatkan Kampanye Terselubung Bertajuk Sedekah Selama Ramadan

jisoo BLACKPINK

Mudah Diterapkan, Ini Rahasia Kulit Cantik Ala Jisoo BLACKPINK

Ilustrasi hiburan malam. (ANTARA FOTO)

11 Anggota TNI/Polri Tertangkap Razia Hiburan Malam, Ada yang Positif Narkoba

Discussion about this post

No Result
View All Result

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
Caption : Kebakaran Kedai Kopi Kongca (Sumber: Dinas Damkar Kota Malang)

Kebakaran di Toko Kopi Kongca, Ini Penyebabnya

29 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022

Volume Sampah di Kabupaten Malang Meningkat Selama Ramadan

30 March 2023
Unit Reskrim Polsek Glenmore bersama BB bagian motor korban yang dijagal pelaku, Kamis (30/3/2023).(Dokumen Polsek Glenmore).

Diduga Jagal Motor Curian, Pria Ini Diringkus Polsek Glenmore Banyuwangi

30 March 2023
Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di kediamannya. (dok. Kompas)

Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Pajak Selama 12 Tahun

30 March 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok. Pemprov Jateng)

Akun Instagram Ganjar Diserang Pemain Sepak Bola RI: Terima Kasih Telah Hancurkan Mimpi Kami

30 March 2023
Ilustrasi: mayat Mr. X temuan warga Pesanggaran, Banyuwangi (dok Polsek Pesanggaran)

Geger! Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Atas Batu Karang Pantai Candrian Banyuwangi

30 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia