blok-a.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar pada Kamis (16/3/2023).
Dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Untuk yang divonis bebas kami sudah pasti melakukan upaya hukum (sampai) kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Ketut menyebut, saat ini pihak Kejagung juga masih mempelajari soal vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada para terdakwa lainnya.
“Yang vonis ringan tentu kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa,” ujar Ketut.
Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang persidangannya digelar marathon dan menyedot ratusan aparat untuk menjaga, ini membebaskan dua terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim PN Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3). Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan 3 tahun penjara.
Terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Sementara itu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.
Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(lio)
Discussion about this post