Gresik, Blok-a.com – Penertiban aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah perairan Kabupaten Gresik kembali dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kali ini, dilakukan penyegelan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM). Berlokasi di Perairan Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik seluas 30,17 hektare.
Penghentian sementara tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/2026) pagi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang turun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi mengatakan. Tindakan tersebut dilakukan setelah tim pengawasan mendapat laporan dari masyarakat dan menemukan dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, aktivitas yang dilakukan PT PIM diduga tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan izin dasar bagi kegiatan di wilayah laut.
“Berdasarkan hasil pengawasan Polsus, aktivitas pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan,” ujar Ipunk, sapaan akrabnya.
Ia menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir, dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ipunk menjelaskan, penghentian sementara kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara kegiatan.
Kewenangan tersebut, kata dia, berlaku terhadap seluruh pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sedangkan untuk kegiatan reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jika perizinan sudah dimiliki pun, kegiatan tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin, termasuk luasan area usaha,” jelasnya.
Dirjen PSDKP juga mengungkapkan bahwa penertiban di wilayah Kabupaten Gresik ini merupakan penindakan ketiga yang dilakukan pihaknya.
Ia menerangkan, bagi aktivitas yang sudah terlanjur melakukan reklamasi, pihaknya memberikan dua pilihan, segera mengurus perizinan atau menghadapi tindakan tegas dari pemerintah.
“Untuk yang sudah eksisting atau terlanjur direklamasi, kami arahkan segera mengurus PKKPRL atau akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT PIM, Juwarno Yusilo, menyatakan pihaknya menerima penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut justru menjadi pembelajaran bagi perusahaan terkait prosedur perizinan pemanfaatan ruang laut.
“Dengan proses yang dilakukan hari ini kami mendapat pencerahan. Proses ini harus berlanjut dan secepatnya akan kami selesaikan perizinannya,” pungkasnya. (ivn/ova)










Balas