Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara ulama dan aparat keamanan, sekaligus membahas sejumlah persoalan Kamtibmas, khususnya fenomena penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pertemuan tersebut, didampingi Wakapolres Kompol Grandika Indera Waspada, serta Para Pejabat Utama (PJU) Polres.
Sementara dari pihak MUI hadir Ketua MUI Kabupaten Mojokerto, Drs. KH. Ahmad Cholil Arphaphy, M.M., Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Dr. (Hc) KH. Masrihan Asy’ari, beserta jajaran pengurus dan komisi terkait.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Kabupaten Mojokerto, KH. Ahmad Cholil Arphaphy, menyampaikan pentingnya kerja sama strategis dengan kepolisian untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia menyoroti aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan akibat penggunaan sound horeg dalam berbagai acara.
MUI mendorong agar pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sound system tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
Koordinasi lintas sektor mulai dari Polri, pemerintah daerah, Satpol PP, hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai krusial untuk mencegah potensi gangguan berkembang menjadi konflik horizontal.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa penanganan sound horeg harus dilakukan secara komprehensif. Pihaknya telah melakukan risk assessment atau penilaian risiko terhadap sejumlah kegiatan sebagai dasar penentuan langkah pengamanan dan mekanisme pelaksanaan.
“Perspektif kita harus sama bahwa ketika sesuatu sudah berlebihan, tentu akan menimbulkan dampak negatif. Karena itu, perlu ada batasan yang tegas serta koordinasi lintas sektor,” ujar Kapolres.
AKBP Andi Yudha juga menekankan bahwa penegakan aturan saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan preventif melalui edukasi yang memadukan aspek hukum, moral, dan pengetahuan agar masyarakat memahami batas-batas dalam menyelenggarakan kegiatan.
Sejalan dengan itu, jajaran MUI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pembinaan yang dilakukan Polres. Mereka menekankan pentingnya dakwah persuasif dan bertahap kepada masyarakat.
Setelah adanya ketentuan atau fatwa terkait penggunaan sound horeg, pemahaman harus disebarluaskan hingga ke tingkat akar rumput (grassroots) agar kesadaran tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kapolres Mojokerto menginstruksikan jajaran Satbinmas untuk menyusun materi edukasi yang mengintegrasikan perspektif agama dan hukum. Materi ini nantinya akan digunakan oleh Bhabinkamtibmas saat memberikan pemahaman kepada warga di wilayah masing-masing.
“Kami ingin persepsi yang sama ini disampaikan ke seluruh lini, termasuk Forkopimda dan masyarakat sampai tingkat grassroots. Dengan sinergi antara pendekatan moral dan penegakan hukum, kita berharap kesadaran masyarakat dapat semakin terbentuk,” terang AKBP Andi Yudha.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk membuka ruang bagi MUI dalam memberikan masukan pada setiap rapat koordinasi maupun pembahasan kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan massa.
Melalui sinergi antara Polres Mojokerto, MUI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya, diharapkan tercipta langkah penanganan yang sejalan sehingga Kabupaten Mojokerto tetap aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Kegiatan silaturahmi ditutup dengan doa bersama dan foto bersama.(Sya)










Balas