Jika Jokowi di Sidang Gugatan ke-3 Tragedi Kanjuruhan Tak Datang, Sidang Dilanjut Mediasi

Sidang ke-3 gugatan Tragedi Kanjuruhan perdata Jokowi

Kota Malang, blok-a.com — Pengadilan Negeri Kelas I A Malang menggelar sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan.

Sidang Tragedi Kanjuruhan itu digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Sidang berlangsung cukup singkat, dimulai pada pukul 11.51 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat hadir langsung dalam persidangan.

Hal itu disebabkan karena Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Penundaan persidangan ini merupakan akibat dari para pihak tergugat tidak hadir seluruhnya dalam persidangan.

Ketua Tim Advokasi TATAK, Imam Hidayat menjelaskan secara detail terkait jalannya persidangan tersebut.

“Jadi, hanya ada dua pihak yang hadir, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dari pihak tergugat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat. Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi TATAK, Solehoddin mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan ini.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para tergugat,” saut Solehoddin.

Solehoddin berharap pihak tergugat hadir semua dalam sidang Tragedi Kanjuruhan selanjutnya sehingga tidak berlarut-larut dan secepatnya mendapatkan keadilan serta kepastian.

Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi.

Solehoddin menjelaskan juga terkait persiapan jika, kemungkinan terburuk, para tergugat masih juga tidak hadir sampai sidang Tragedi Kanjuruhan ke tiga.

“Terkait mediasi, kami menunggu dan tentunya masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk membuat istilahnya resume. Dan resume itu, adalah usulan masing-masing pihak untuk apa yang diminta. Kalau kita sebagai penggugat, tentunya tetap sesuai dengan gugatan yang sudah didaftarkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.

Delapan pihak sebagai tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?