Sidang Lanjutan Kasus Kematian Siswa SMK Mojokerto: Ahli Forensik Ungkap Luka Hidup di Dagu Korban

Sidang saksi kasus kematian Alfan saat pengambilan sumpah saksi.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Sidang saksi kasus kematian Alfan saat pengambilan sumpah saksi.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok k-a.com — Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (8/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ahli forensik Dr. Ahmad Yudianto, S.H., M.Kes., Sp.FM(K) serta ahli psikologi Cita Juwita A.R., S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Dalam keterangannya, Dr. Ahmad Yudianto menjadi pusat perhatian karena memaparkan temuan luka fisik pada tubuh Alfan yang muncul sebelum kematian. Ia menjelaskan kondisi jenazah ketika pertama kali diterima tim forensik serta pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian.

“Penemuan mayat terjadi pada 5 Mei 2025. Saat kami periksa, jenazah telah memasuki fase pembusukan masa floating dengan estimasi usia kematian dua sampai lima hari,” terangnya di ruang sidang.

Ia juga mengungkap adanya luka lecet akibat benturan benda tumpul pada bagian dagu korban. Luka sepanjang 3–5 sentimeter itu, kata dia, dipastikan terjadi saat korban masih hidup.

“Kami temukan luka lecet akibat benda tumpul di bagian dagu. Itu luka yang terjadi sebelum Alfan meninggal,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Yudianto menegaskan bahwa penyebab utama kematian korban adalah tenggelam, dibuktikan dengan masuknya cairan ke saluran pernapasan.

“Korban saat masuk ke sungai masih hidup. Kematian terjadi akibat cairan yang masuk ke sistem pernapasan,” jelasnya.

Ahli forensik juga menjelaskan kondisi jenazah saat diterima rumah sakit. Menurutnya, tubuh korban sudah tidak mengenakan pakaian karena kuatnya arus sungai yang menyebabkan seluruh pakaian terlepas.

“Saat dibawa ke rumah sakit, jenazah sudah tidak berpakaian. Semua pakaian hilang terbawa arus,” ujarnya.

Ia turut memaparkan teori pembusukan jenazah berdasarkan teori Casper, yang membedakan kecepatan pembusukan di udara, tanah, dan air.

“Perbandingannya adalah tanah : air : udara = 1 : 2 : 8. Artinya jenazah di udara membusuk delapan kali lebih cepat dibanding di tanah, sementara di air dua kali lebih cepat,” terangnya.

Keterangan ahli tersebut menuai kritik dari pendamping hukum keluarga korban, LBH Ansor Jawa Timur. Dewi Murniati, selaku perwakilan, menilai terdapat sejumlah aspek yang belum digali secara maksimal oleh jaksa maupun majelis hakim.

Dewi mempertanyakan perbedaan kondisi jenazah saat ditemukan dengan saat masuk ruang autopsi. Ia menilai keterangan forensik soal pakaian yang hilang tidak sejalan dengan kondisi ketika Alfan pertama kali ditemukan warga.

“Ahli menyebut saat masuk ruang autopsi jenazah tidak memakai baju, padahal ketika ditemukan, Alfan masih lengkap dengan pakaian,” tegasnya.

Selain itu, Dewi juga menyoroti kondisi rambut korban yang dilaporkan tidak ada saat proses autopsi.

“Menurut kami, JPU kurang menggali soal kondisi rambut korban yang tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Dewi turut menyampaikan kritik terhadap sikap majelis hakim. Ia menyebut hanya ketua majelis hakim yang aktif menggali keterangan saksi, sementara dua hakim anggota tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.

“Sejak awal sidang, hanya ketua majelis hakim yang aktif bertanya. Hakim anggota sama sekali tidak membuka pertanyaan,” tandasnya.

Sidang kasus ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Keluarga korban berharap persidangan mampu membuka seluruh fakta demi mendapatkan keadilan bagi Alfan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com