Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Iiga 1 kanjuruhan
Gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan. (Foto: AP/Yudha Prabowo)

Surabaya, blok-a.com – Eks Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dinovis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (16/3/2023).

Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.

“Jaksa wajib merehabilitasi nama baik terdakwa,” kata Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Suko Sutrisno Security Officer Diganjar 12 Bulan Penjara

Majelis berpendapat, pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Bambang tengah memimpin pasukan pengendali massa. Sehingga tak layak dipersalahkan.

Meskipun ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.

“Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli,” kata hakim.

Efek gas air mata pada penonton di tribun selatan, menurut hakim, bukan berasal dari tembakan pasukan dalmas. Melainkan dari pasukan brimob yang dipimpin Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Tembakan anak buah Hasdarmawan itulah, yang disebut hakim memicu kepanikan suporter sehingga banyak jatuh korban jiwa karena terimpit dan terinjak-injak di Pintu 13.

Hasdarmawan sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai komandan pasukan Dalmas, kata hakim, tugas Bambang antara lain mengamankan pemain Persebaya dari amukan suporter tuan rumah. Seperti menghadang pintu lorong ruang ganti buat mengantisipasi serbuan suporter.

Menurut hakim, Bambang juga berhasil menjaga pemain Persebaya saat meninggalkan stadion Kanjuruhan meskipun di luar stadion timbul anarkistis pendukung Arema FC.

Atas putusan ini, Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan bereaksi. Ia menilai hakim tak menganggap serius dalam mengadili peritiwa yang nenimbulkan jatuhnya koban jiwa 135 orang tewas, 24 luka berat dan 623 luka ringan itu.

“Kami akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial dan membawa masalah ini ke Komnas HAM,” ujar Andi.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?