Sidang Tragedi Kanjuruhan: Suko Sutrisno Security Officer Diganjar 12 Bulan Penjara

Sidang putusan terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Sidang putusan terdakwa Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). (blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Suko Sutrisno, Security Officer terdakwa Tragedi Kanjuruhan diganjar 1 tahun penjara. Demikian disampaikan oleh Abu Achmad Sidqy Amisya, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A, Khusus Surabaya, Kamis (9/3/2023) siang.

Majelis Hakim menilai Suko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHPidana juncto pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHPidana, karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan sedemikian rupa terluka.

Dengan mengenakan hem lengan panjang putih dengan celana hitam, Suko Sutrisno, Security Officer (SO) Arema FC, dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, bertindak mendapat perintah untuk mencarikan 200 personel steward.

Kelalaian dan kealpaan akhirnya mengakibatkan orang lain terenggut nyawanya. Sidang putusan dimulai pukul 13.15 WIB, dan berakhir pukul 14.20 WIB.

Baca Juga: FOTO: Tangis Keluarga Korban Kanjuruhan Warnai Penyaluran Donasi Konser Amal Salam Satu Jiwa

“Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Selain Suko, sebelumnya Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Data sebelumnya, menyebutkan sedikitnya 135 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang berakhir 2-3, itu diwarnai aksi ketidakpuasan suporter Arema turun ke lapangan.

Aksi Aremania tersebut dibalas tembakan gas air mata oleh polisi.

Massa panik dan menyelamatkan diri dari semburan asap gas air mata. Namun menumpuk di pintu exit gelora Kanjuruhan. Mereka kehabisan oksigen dan terinjak. (kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?