Di Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang Lakukan Pemusnahan Belasan Kilogram Ganja hingga Ratusan Ponsel

Di Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang Lakukan Pemusnahan Belasan Kilogram Ganja hingga Ratusan Ponsel

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang itu merupakan tindakan pidana sejak Juni hingga Desember 2023 di Kota Malang.

Pemusnahan itu sendiri dengan cara dibakar. Adapun barang bukti yang dibakar itu adalah sebagai berikut:

1. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 37 Perkara Dengan Berat Total ‡ 12.9 kg
2. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 80 Perkara Dengan Berat Total ‡ 1.87 kg
3. Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil Dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 10 Perkara Dengan Jumlah Total ‡ 230.051 Butir
4. Barang Bukti Handphone Dan Timbangan Jumlah Total ‡ 121 Buah
5. Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 1 Perkara Dengan Jumlah Total ‡ 440 Slop

Eko Budisusanto, S.H., M.H. menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

” Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan sehingga mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap 124 perkara pada periode bulan Juni hingga Desember 2023 yang didominasi dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Terdapat pula Tindak Pidana Bea Cukai yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang,” jelasnya.

Dalam pemusnahan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung adalah pemimpinnya sementara diikuti pula oleh Kasubbagbin, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang.

Eko menjelaskan, dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menunjukan komitmen untuk penegakkan hukum.

” Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi, menandai komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Dia berharap dengan musnahnya barang bukti ini mampu memberikan pesan terhadap para pelaku kejahatan di Kota Malang.

“Dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutupnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com