Babak Baru Kasus Penganiayaan Penjual Teh Poci Mojokerto Oleh Mantan Suaminya

Ilustrasi penganiayaan. (freepic)
Ilustrasi penganiayaan. (freepic)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus penyanyatan leher penjual teh poci, Patniwati (39), oleh mantan suaminya sendiri beberapa waktu lalu, kini sudah dilimpahkan ke Polresta Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan Slamet (30) sebagai tersangka. Namun karena korban dan tersangka sudah sah bercerai, Polisi tidak bisa menjerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP,” jelas Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Pasal 351 ayat (1) berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000’.

Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Slamet yang merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Sedangkan Patniwati yang juga warga Desa Kupang, sudah diizinkan pulang dari RSUD RA Basoeni, Gedeg.

“Korban sudah pulang, tapi belum sehat betul, masih berobat jalan. Dia sudah kami periksa sebagai korban,” pungkas Sumaryanto.

Slamet menyayat leher Patniwati dengan pisau cutter di sebuah warung kosong di Jalan Raya Dusun Wates, Desa Kupang, Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Baru Dua Bulan Cerai, Penjual Teh Poci di Mojokerto Digorok Mantan Suaminya

Akibatnya, perempuan yang sehari-hari berdagang teh poci di Pasar Kupang itu menderita 2 luka sayat di leher depan dan di bawah mulutnya.

Penganiayaan ini dipicu sikap Patniwati yang menolak ajakan rujuk pelaku.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com