Surabaya, blok-a.com – Sorot mata Susiani (48) warga Pagak Malang ini, menerawang kosong. Kalimatnya pendek-pendek saat menjawab pertanyaan wartawan.
Ceruk guratan wajahnya tersembunyi, tertutupi masker dan hijabnya. Yang terlihat hanya sorot matanya. Kosong, sayu, dan berkaca-kaca.
Ibu kandung almarhum Hendra, pelajar kelas I SMA Babussalam, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang – korban Kanjuruhan, ini tak bisa menyembunyikan perasaannya usai mendengar vonis ringan dan bebas pada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Ini tidak adil,” sergahnya, dengan suara gemetar.
Susiani, bersama tiga rekannya, Isatus Sa’adah, warga Pagelaran, Kabupaten Malang kehilangan adik, Arif Istiawan, kehilangan adiknya, Bregi Andre Kusuma, warga Ampelgading, dan M Riskianto, kehilangan sepupunya.
Mereka berangkat dari Malang, berombongan dengan Pos LBH Malang, dan KontraS. Mereka ingin mendengarkan vonis hakim terhadap para terdakwa, yang menyebabkan kematian keluarganya.
Kamis (16/3/2023), amar putusan Majeis Hakim,membuat semua keluarga korban tragedi Kanjuruhan, tersayat kembali ingatannya. Reflek memori saat bersama adik, sepupu dan anak mereka sebelum nyawa terenggut.
Betapa kejadian Tragedi Kanjuruhan itu menurut mereka tidak pernah disangka dan diduga bakal terjadi.
Anak-anak mereka dan adik mereka korban Kanjuruhan sudah bersemayam ditelan bumi.
Tapi, bagi mereka vonis hakim PN Kota Surabaya dipimpin Abu Achmad Sodqi Amsya, yang membebaskan dua terdakwa, eks Kasat Samapta dan eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mereka nilai tidak adil.
Susiani duduk, berdiri, dan jalan pun, memeluk pigura berisi foto wajah ananya, Hendra, korban Tragedi Kanjuruhan.
Gambaran umum seorang ibu, yang kehilangan anaknya. Bagaimana bisa dinalar, nyawa terenggut saat menonton bola. Tak pernah terbayangkan sebelumnya.
“Gak menyangka dan mengira. Saya dengernya itu pagi harinya. Saya cari anak saya sudah tidak ada. Katanya sudah di RSUD dr Syaiful Anwar,” ujarnya.
Setelah mendengar vonis ringan dan vonis bebas para terdakwa, mereka tidak bisa berkata-kata lagi. Keadilan belum mereka rasakan.
“Selanjutnya, biar kita tuangkan perasaan ini melalui rekan di Pos LBH Malang,” ujar Susiani.
4 Jurus KontraS Usai Vonis Bebas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy, segera mengambil sikap. Ada empat langkah dia siapkan.
Pertama, mengumpulkan bukti dan fakta persidangan secara materiil daj formil bukti keganjilan betapa dangkalnya hakim dan jaksa memeriksa perkara ini.
Baca Juga: Vonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Yes, Ini Penanganan Formalitas Belaka
Kemudian melaporkan bukti itu ke polisi untuk diproses kembali dalam perkara lain.
Kedua, melaporkan ke Komisi Yudicial bahwa vonis ringan dan bebas ini tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Ketiga, mengadukan hakim ke Komisi Pengawas dan Jaksa ke Komisi Kejaksaan.
Keempat, menyusun dan membuat laporan adanya pelanggaran HAM berat di peristiwa Kanjuruhan Malang, terkait sistematika dan rantai komando yang muncul di fakta persidangan.
“Betapa dangkalnya hakim dan jaksa menggali keterangan saksi. Seharusnya unsur yang harus ditemukan adalah unsur Ulfa atau kelalaian, tapi kita lihat di persidangan fakta yang muncul adanya unsur Dolus atau kesengajaan,” ujarnya.
Seharusnya hakim dan jaksa tidak berhenti dalam unsur dalam dakwaan tapi lebih luas untuk menyentuh seluruh peristiwa pidana yang ada.
“Yaa terhadap vonis ringan Jaksa harus banding, kalau vonis bebas yaa langsung Kasasi,” ujar Andy.
Pos LBH Malang Curiga dari Awal
Daniel Siagian, dari Pos LBH Malang yang mendampingi keluarga korban, mencurigai ketidakseriusan penanganan kasus ini sedari awal.
Dengan jumlah korban 135 nyawa dengan sekian pelaku, sudah bisa dibayangkan siapa yang bisa disalahkan waktu itu. Namun logika itu dibalik.
Sejak rekonstruksi awal pada 19 Oktober 2022 justru tidak dilakukan di Stadion. Bahkan dari 20 adegan tidak ada adegaj menembakkan gas air mata. Banyak kejanggalan lain.
“Proses tuntutan dan vonis justru memperkuat bahwa penegakkan tidak berperspektif kepada korban dan menjauhkan rasa keadilan masyarakat. Kita akan koordinasi dengan keluarga korban. Apakah JPU banding atau tidak. Untuk putusan bebas harus Kasasi,” tegas Daniel.
Tonic Tangkauw Gembira
Sementara itu, Tonic Tangkauw, and rekan merasa lega. Dia mengaku sangat gembira.
Kuasa hukum tiga polisi ini menegaskan meski demikian bahwa upaya tim kuasa hukum adalah meluruskan fakta peristiwa di Tragedi Kanjuruhan.
“Kejadian itu sama sekali tidak diharapkan,” ujarnya.
Terkait persidangan dan jalan nya sidang apakah penuh strategi dan upaya keras, Tonic, mengaku tidak sampai adu strategi namun mengalir saja mengikuti irama pemeriksaan majelis dan jaksa.(kim/lio)
Discussion about this post