Vonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Yes, Ini Penanganan Formalitas Belaka

Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy. (blok-a.com/Isma)
Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy. (blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy, menilai penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan formalitas belaka.

Menurutnya seolah-olah sudah dilakukan penanganan dan penegakan hukum oleh aparat, namun sejatinya justru pengaburan proses pertanggungjawaban hukum.

Bahkan, Irfan menilai dugaan itu terindikasi sejak proses penanganan awal kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa tersebut. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan persidangan.

“Semula kami masih berharap Majelis Hakim dan JPU mengisi kekosongan ruang dalam penyidikan yang disajikan, namun ternyata JPU dan Majelis Hakim bertindak tidak jauh berbeda dengan polisi,” tegasnya.

Baca Juga: Rekap Hukuman 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Justru yang disajikan oleh BAP polri, menurutnya, konstruksi hukumnya lemah dan tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terjadi.

Seharusnya tidak berkutat kepada pasal 359 KUHP dan 360 KUHP saja. Ini yang sebenarnya, tidak mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum ini.

Padahal fakta yang tak terbantahkan ada di persidangan soal unsur kesengajaan. Artinya di sana ada kesengajaan tindak pidana penganiayaan secara sengaja yang menimbulkan orang luka dan meninggal dunia.

“Seharusnya hakim dan jaksa bisa menembus area itu, tidak sebatas sampai hari ini yang dikonstruksikan oleh Polri,” ujarnya.

Vonis 5 Terdakwa

Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang persidangannya digelar marathon dan menyedot ratusan aparat untuk menjaga, ini membebaskan dua terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. Dia dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno dan Abdul Haris terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3). Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan 3 tahun penjara.

Terhadap dua polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.

Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?