Rekap Hukuman 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Blok-a.com – Berikut rekap hukuman para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya telah mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

Seperti diketahui, Sidang tragedi kanjuruhan pembacaan vonis terdakwa 3 polisi telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Sebelum pembacaan vonis terdakwa 3 polisi, PN Surabaya telah menggelar sidang putusan terhadap 2 terdakwa sipil, yakni Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan Suko Sutrisno  yang merupakan security officer.

Berikut rekap hukuman para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

1. Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris

Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis Abdul Haris digelar lebih awal yakni pada 9 Maret 2023 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023).

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Dalam amar putusannya, ketua majelis menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

3. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dinovis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.

Majelis berpendapat, pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Bambang tengah memimpin pasukan pengendali massa. Sehingga tak layak dipersalahkan.

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Selain Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut memberikan vonis bebas kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif jaksa,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Abu Achmad Sidqi Amsya turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa juga tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Berbeda dengan Bambang dan Wahyu Setyo, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus tragedi Kanjuruhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

6. Dirut PT LIB

Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.

Kepolisian masih melengkapi berkas sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, proses hukum di level pengadilan baru bisa dilaksanakan.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?