Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 472 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan.
Remisi atau pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberiannya tetap melalui proses verifikasi dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri agar nantinya bisa kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Rincian Penerima Remisi HUT Kemerdekaan
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Mojokerto dihuni sebanyak 1.004 orang, terdiri atas 385 tahanan dan 619 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, sebanyak 456 orang menerima RU I, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana tetapi masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 16 orang menerima RU II, yaitu remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas atau masuk tahap menjalani pidana pengganti sesuai ketentuan.
Dari 16 penerima RU II tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 7 orang masih menjalani pidana subsidair.
“Dari total 472 penerima remisi, sebanyak 456 orang mendapatkan RU I dan 16 orang mendapatkan RU II. Dari penerima RU II, ada sembilan orang yang langsung bebas, sementara tujuh lainnya masih menjalani subsidair,” jelas Arifin.
Untuk besaran remisi RU I, sebanyak 88 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 115 orang mendapatkan dua bulan, 186 orang mendapatkan tiga bulan, 50 orang mendapatkan empat bulan, dan 17 orang mendapatkan lima bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas satu orang yang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, tiga orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan empat orang mendapatkan lima bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari narapidana kasus narkotika.
Dari total 472 penerima remisi, sebanyak 230 orang merupakan narapidana kasus narkotika. Selanjutnya, 224 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sembilan orang kasus korupsi, delapan orang kasus trafficking, dan satu orang kasus illegal logging.
Sementara itu, tidak terdapat narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.
Arifin menegaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah diverifikasi. Jadi tidak serta-merta semua warga binaan mendapatkan remisi, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain 472 narapidana yang menerima remisi, terdapat 147 warga binaan yang belum dapat memperoleh remisi karena sejumlah alasan.
Rinciannya, 26 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, satu orang menjalani hukuman seumur hidup, delapan orang memiliki pencabutan pembebasan bersyarat (PB), 19 orang sedang menjalani subsidair denda, 63 orang masih dalam proses usulan integrasi, lima orang masuk Register F, dan 25 orang merupakan rekomendasi susulan.
Kalapas mengatakan, warga binaan yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak pembinaan dan akan terus diarahkan untuk mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
“Kami terus memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan. Bagi yang belum memenuhi syarat remisi, tentu kami tetap mendorong mereka untuk memperbaiki perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ketika sudah memenuhi persyaratan, hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Berlandaskan Ketentuan Pemasyarakatan
Pemberian remisi umum tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, pelaksanaan remisi juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada Narapidana.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.
Arifin berharap momentum pemberian remisi kemerdekaan dapat menjadi titik penting bagi warga binaan untuk terus berubah dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana. Yang paling penting adalah bagaimana warga binaan memanfaatkan kesempatan selama berada di dalam Lapas untuk berubah, mengikuti pembinaan, dan ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Sya)










Balas