Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Ajaran Islam

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil (dok.vidoran.com)
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil (dok.vidoran.com)

Blok-a.comMemasuki bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Lantas bagaimana jika orang hamil tidak ikut berpuasa? Apa hukumnya bagi ibu hamil yang tidak bisa berpuasa?

Dalam kacamata medis, menjalankan ibadah puasa dapat berpotensi menimbulkan risiko bagi ibu dan bayi yang dikandung. Hal tersebut dikarenakan seseorang tidak makan dan minum kurang lebih 12 jam per hari yang dapat berpengaruh pada penurunan gula darah bagi ibu hamil. 

Selain itu, puasa juga dapat menyebabkan kekurangan nutrisi serta energi pada tubuh secara keseluruhan. 

Akan tetapi, selama ibu hamil dinyatakan sehat oleh dokter dan janin dalam keadaan optimal maka ia diperbolehkan puasa. 

Dengan catatan saat sahur maupun berbuka ibu hamil harus memastikan kebutuhan nutrisinya serta janinnya terpenuhi dengan baik. 

Melansir orami.co.id, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja menjelaskan bahwa:

“Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau sukarela,”

HR. Abu Daud juga menyebutkan bahwa ibu hamil maupun ibu menyusui, apabila keduanya takut membahayakan anak-anak atau kandungan mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan orang miskin. 

Secara hukum, puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Diperbolehkan tidak berpuasa bergantung pada kondisi kesehatan serta risiko yang dapat terjadi. Ibu hamil yang tidak berpuasa perlu memperhatikan ketentuan berikut:

Wajib Mengganti Puasa 

Hukum puasa bagi ibu hamil memang boleh untuk tidak dijalankan. Ibu hamil yang tidak bisa berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisik serta kondisi kandungannya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu. 

Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah

Ketentuan lain bagi ibu hamil yang tidak berpuasa adalah membayar fidyah. Berlaku ketika sang ibu hanya khawatir pada kondisi kandungannya. Selain harus mengganti puasa, sang ibu juga harus membayar fidyah. 

Jadi meskipun ibu hamil diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, namun tetap harus atau wajib mengganti dan membayar fidyah. (mg4/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com