Ingat! Mulai April Jukir Wajib Setor Retribusi Parkir dengan Non Tunai

Kawasan Parkir Alun-alun Kota Batu
Kawasan Parkir Alun-alun Kota Batu - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batu akan mulai uji coba mekanisme penyetoran retribusi parkir secara non tunai pada April 2021. Mekanisme penyetoran non tunai ini berdasarkan Perda Kota Batu Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan penyetoran retribusi parkir non tunai akan dilakukan melalui rekening Bank Jatim. Sebelumnya para jukir ini melakukan penyetoran perolehan restribusi secara manual ke Dishub Kota Batu.

Nantinya penyetoran non tunai ini akan diuji cobakan terlebih dahulu di beberapa titik parkir. Baru setelah itu akan diterapkan secara menyeluruh di Kota Batu.

“April merupakan masa coba pemberlakuan parkir elektronik. Penyetorannya nanti lewat rekening. Sedangkan tarif parkir baru sudah diberlakukan,” kata Imam, Jumat (19/3).

Imam menambahkan para jukir juga telah melakukan penataan SDM jukir melalui sosialisasi dan pembinaan.

“Dengan perda ini, semua ditata ulang. Ya nggak boleh jukir nolak ketentuan Perda baru. Itu kan aset negara yang harus dikelola dengan baik,” papar Imam.

Di sisi lain, pembinaan dilakukan untuk mengantisipasi praktik nakal jukir salah satunya tidak memberikan karcis parkir. Tim pengawasan internal juga telah dibentuk untuk melakukan pemantauan. Di atasnya lagi ada tim gabungan yang terdiri dari Polres, Satpol PP dan Dishub.

“Sanksi jukir nakal bisa sampai pencopotan KTA. Tapi diawali dulu dengan teguran. Kalau masih melanggar akan ada evaluasi jukir,” papar Imam.

 

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com